KEPANJEN – Jumlah warga Bumi Kanjuruhan yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital terus bertambah. Hal itu terlihat dari perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
“Saat ini, warga yang sudah melakukan perekaman IKD tercatat 255.000 jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang Harry Setya Budi kemarin (28/7).
Jumlah tersebut tidak jauh beda dengan angka perekaman pada Februari lalu yang mencapai 217.000 orang. Dalam kurun empat bulan, yakni hingga Juni ini bertambah 38 ribu warga, sehingga menjadi 255 ribu jiwa. Mereka yang sebelumnya melakukan perekaman KTP terlebih dahulu dan datanya sudah dinyatakan tunggal. ”Dengan jumlah penduduk wajib KTP ada 2,1 juta jiwa, persentase penduduk ber-IKD sekitar12 persen,” kata dia
Meski begitu, dia menilai jumlah warga yang melakukan perekaman IKD tersebut masih minim. Minimnya capaian IKD tersebut membuat Pemkab Malang terus meningkatkan kepemilikan identitas digital tersebut. Salah satunya melalui giat Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk). Selain itu, Harry mengatakan, masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD melalui operator disdukcapil di tempat layanan di 33 kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepanjen.
Dia mengatakan, penyebab minimnya IKD tersebut beragam. Salah satunya belum masifnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IKD. Sehingga terdapat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IKD. Kemudian tidak semua masyarakat memiliki ponsel yang mampu mengakses IKD. Sebab untuk bisa mengakses IKD, spesifikasi ponsel minimal harus android 8.0 atau android oreo. ”Peralatan kami juga terbatas. Sehingga tidak bisa melakukan pelayanan secara menyeluruh untuk menjangkau masyarakat di desa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Selain itu, juga masih banyak penduduk, utamanya kelompok lanjut usia (lansia) yang belum menguasai teknologi. Hal itu diyakini dapat sedikit menghambat proses perekaman IKD. Akan tetapi, tim dari disdukcapil juga selalu membantu warga untuk kelancaran kepengurusan IKD.
Di sisi yang lain, pihaknya bersyukur karena pemohon registrasi IKD belakangan meningkat. Pada awal muncul kebijakan IKD sekitar 2023 lalu, hanya sekitar 200-300 pemohon per hari. Kini sudah berkisar antara 500-900 pemohon per hari.
Namun karena banyaknya penduduk di Kabupaten Malang, jumlah yang harus dipenuhi juga semakin banyak. “Target kami, tahun ini bisa mencapai 25 persen dari penduduk wajib KTP (525 ribu orang),” kata Harry.
Dia mengungkap, terdapat beberapa keuntungan menggunakan IKD. Sebab, semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital. Salah satunya kartu keluarga (KK), sehingga jika diperlukan sewaktu-waktu tinggal membuka smartphone. Beberapa lembaga juga bisa memanfaatkan QR Code yang bisa di-scan sebagai pengganti fotokopi KTP.(yun/dan).
Editor : A. Nugroho