Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang di Kepanjen, Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang asal Kabupaten Purwakarta Dihukum 6 Tahun

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 30 Juli 2025 | 16:50 WIB
KASUS TRAFFICKING: Feri Rangga Permana (kanan) dan Reza Rivaldi mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, kemarin (29/7). Keduanya dinyatakan bersalah telah mengirim dua anak untuk
KASUS TRAFFICKING: Feri Rangga Permana (kanan) dan Reza Rivaldi mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, kemarin (29/7). Keduanya dinyatakan bersalah telah mengirim dua anak untuk

KABUPATEN - Setelah 14 kali persidangan, perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Feri Rangga Permana, 22, dan Reza Rivaldi, 21, sampai pada pembacaan putusan kemarin (29/7). Dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta ini dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menjadikan dua anak asal Kecamatan Bantur sebagai anak buah kapal (ABK).

Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH mengatakan, Feri dan Reza terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ”Putusannya sama dengan tuntutan. Yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa,” kata dia.

Kedua terdakwa yang terdata sebagai warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu juga harus membayar restitusi kepada korban AR dan FA, 17. Nilainya Rp 5.014.000 untuk masing-masing anak. Artinya, Feri dan Reza harus menanggung biaya ganti rugi total Rp 10.028.000. “Kalau tidak dibayar harus diganti kurungan per orang 1 bulan penjara,” imbuh Reza.

Feri dan Reza terlibat kasus mempekerjakan anak sebagai anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Nelayan Juwana, Pati, Jawa Tengah. Awalnya, mereka diminta tolong mencari kru untuk KM Arif Wijaya Sejati pada Agustus 2024 lalu. Keduanya pun menaruh informasi lowongan kerja di kolom komentar unggahan AR (salah satu korban) di grup Facebook Loker Surabaya. Lowongan itu menawarkan kerja menjadi tenaga pengepakan di pabrik olahan ikan dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta. Syaratnya hanya menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Anak-anak itu ditipu oleh komplotannya terdakwa, kerja di pabrik ternyata di kapal ikan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH. Korban yang tertarik kemudian dijemput Feri pada 24 Agustus 2024 dan ditampung di mess nelayan Pelabuhan Juwana. Kondisi kerjanya terlalu keras untuk anak di bawah umur. Misalnya, membawa beban ikan yang berat dan harus berenang dari kapal penghubung pelabuhan dengan kapal pencari ikan tanpa pelampung.

Kasus itu akhirnya terbongkar pada 15 November 2024. Maharani menambahkan, Feri dan Reza memiliki komplotan dalam menggaet dua korban agar mau bekerja di Juwana. Artinya, kedua terdakwa adalah tangan ketiga dari pemilik kapal yang benar-benar membutuhkan kru kapal tambahan. “Terdakwa juga berperan menampung anak-anak di rumah kos mereka sampai naik ke kapal. Mereka sudah menerima upah Rp 250 ribu dari pemilik kapal,” terangnya.

Selama persidangan, Feri dan Reza mengaku sama-sama tidak tahu kalau AR dan FA masih di bawah umur. Mereka mengklaim tidak melakukan pengecekan terhadap KK korban yang juga belum memiliki KTP. (biy/fat)

Editor : A. Nugroho
#KEPANJEN #jpu #PN (pengadilan negeri) #abk #TPPO