Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemilik Kopi Cethol di Pasar Gondanglegi Dituntut 18 Bulan Penjara

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:20 WIB
KEBERATAN: Enam terdakwa kasus eksploitasi ekonomi anak di bawah umur mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Kepanjen, kemarin (31/7).
KEBERATAN: Enam terdakwa kasus eksploitasi ekonomi anak di bawah umur mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Kepanjen, kemarin (31/7).

KEPANJEN - Setelah dua bulan masa persidangan, kasus kopi cethol di Pasar Gondanglegi sampai pada agenda tuntutan. Kemarin (31/7), enam terdakwa pemilik warkop saru itu dituntut 1,5 tahun atau 18 bulan penjara Mereka dinyatakan bersalah mempekerjakan anak di bawah umur.

Enam terdakwa itu terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan. Yakni Suliswanto, 38, dan Saiful, 41. Keduanya merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Kemudian Reni Sujiati, 53, warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Iswantini, 54, warga Desa Sidorejo (Pagelaran), Siti Hapsiyah, 54, warga Desa Banjarejo (Pagelaran), dan Luluk Yanti, 20, warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Semuanya ditangkap pada 4 Januari lalu setelah Polres Malang mengadakan operasi gabungan dengan Satpol PP dan Diskopindag Kabupaten Malang. Tapi mereka baru ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Januari. Tuduhannya adalah mempekerjakan tujuh perempuan di bawah umur untuk sebagai pramusaji di warkop

”Kami menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan,” terang Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH

Jaksa menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur. Mereka dinyatakan melanggar pasal 88 juncto pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, selama persidangan, dugaan eksploitasi tersebut tidak seberapa terang dikatakan saksi dan korban. Anjar menyebut bahwa para korban tidak bekerja dalam tekanan. Bahkan bukan para terdakwa yang merekrut mereka secara langsung. Para korban juga mengaku tidak pernah mendapatkan masalah dalam hal upah.

“Korban memang bekerja atas keinginan sendiri. Tapi, para terdakwa tetap tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur,” kata dia. Apalagi dalam persidangan para terdakwa sudah tahu bahwa korban adalah anak di bawah umur. Tapi tetap dipekerjakan.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Achmad Hussairi SH, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat. Dia menyebut tuduhan eksploitasi ekonomi sama sekali tidak terbukti dalam persidangan. Malah, para korban yang datang menyodorkan diri bekerja di sana setelah mendapat informasi tentang lowongan pekerjaan.

“Keluarga mereka juga mengizinkan. Bahkan ada yang diantar jemput oleh kakaknya selama bekerja,” kata Hussairi. (biy/fat)

Editor : A. Nugroho
#kopi cethol #Kabupaten Malang #kejari kabupaten malang #Diskopindag #pasar gondanglegi