Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bantu Masyarakat, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Aditya Novrian • Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:30 WIB

 

Bantu Masyarakat, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Bantu Masyarakat, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tahunan yang kini memasuki tahun keenam itu digelar untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pemutihan pajak menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Terlebih, pada masa transisi ekonomi seperti sekarang.

”Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7).

Program itu diatur dalam dua Keputusan Gubernur (Kepgub). Pertama, Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Kedua, Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang mengatur keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk kebijakan pertama, pemutihan mencakup pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, penghapusan pajak progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Sasarannya adalah wajib pajak kategori kurang mampu yang terdata dalam program P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai PKB pokok maksimal Rp 500 ribu.

”Jadi masyarakat bisa segera memanfaatkan,” terang Khofifah.

Dari sisi potensi penerimaan daerah, program ini diprediksi menyasar 878.392 objek kendaraan. Nilai pembebasan mencapai Rp 13,6 miliar, sementara potensi penerimaan yang bisa dihimpun sebesar Rp 231 miliar.

Sementara itu, kebijakan kedua yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025 memberikan kepastian bagi kendaraan umum bersubsidi yang tidak akan mengalami kenaikan PKB dan BBNKB. Kendaraan umum non-subsidi juga mendapat keringanan agar tarifnya disamakan dengan kendaraan subsidi.

”Pembayaran bisa dilakukan di banyak titik dan platform. Ini memudahkan masyarakat,” tambah Khofifah.

Untuk kemudahan akses, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai pembayaran yang tersebar di berbagai lokasi. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh langsung di kantor Samsat terdekat.

”Lebih jelas dan detail bisa langsung ke kantor Samsat masing-masing,” tutupnya. (*/adn)

Editor : A. Nugroho
#pemutihan pajak #kendaraan bermotor #program #Pemprov Jatim