Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Napi Lapas Lowokwaru Dapat Amnesti dari Prabowo

A. Nugroho • Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:23 WIB
MASUK KRITERIA: Dua napi dari Lapas Lowokwaru menunjukkan surat keterangan amnesti, kemarin (2/8).
MASUK KRITERIA: Dua napi dari Lapas Lowokwaru menunjukkan surat keterangan amnesti, kemarin (2/8).

MALANG KOTA - Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terhadap 1.178 narapidana turut menyasar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang (Lowokwaru). Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, tercatat ada dua napi yang mendapat amnesti, kemarin (2/8).

 

Mereka adalah dua lansia yang terjerat kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pemberian amnesti itu berdasar Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus lalu. Dua narapidana yang mendapatkan amnesti yakni Khoiruddin, 44, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

 

Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak dan mendapat putusan pidana penjara 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Khoiruddin sudah ditahan sejak 2023 lalu. Narapidana kedua bernama Yatimun, 53, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Dia terlibat tindak pidana kekerasan pada anak dan ditahan sejak 2019.

 

Putusan pidananya yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif karena alasan kemanusiaan. ”Dua narapidana yang bebas itu mendapat diagnosis orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tepatnya skizofrenia,” ujar Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji.

 

Pihaknya memang mengajukan dua orang itu untuk mendapat amnesti. Karena itu, proses pembebasan yang dilaksanakan kemarin sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk diketahui, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman pidana. ”Jadi amnesti ini memang hanya diberikan Presiden terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan,” papar Teguh.

 

Penerima amnesti meliputi pengguna narkoba (bukan pengedar/bandar, dengan kepemilikan di bawah 1 gram), narapidana berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu yang memiliki anak balita. Proses amnesti datang dari usulan menteri atas dasar data verifikasi. Kemudian Presiden memutuskan secara kolektif dengan pertimbangan DPR RI. (aff/by)

Editor : A. Nugroho