KEPANJEN - Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 7.643 bidang tanah wakaf dengan luas 386,29 hektare di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, ada 3.670 bidang tanah dengan luas 189,67 hektare yang belum bersertifikat.
Tanah wakaf yakni tanah yang diwakafkan oleh seseorang atau kelompok (wakif) untuk kepentingan umum. Misalnya pembangunan masjid, pemakaman, musala, fasilitas pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya sesuai ajaran Islam. Tanah tersebut tidak dapat dipindahtangankan, dihibahkan, dijual, dan transaksi lainnya.
Karena itu, tanah wakaf juga perlu dilegalkan dalam bentuk sertifikat. Hal tersebut untuk melindungi tanah dari sengketa dan memastikan tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya. “Tahun ini, kami memiliki kuota 3.900 bidang untuk sertifikasi tanah wakaf,” ujar Plt Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Malang, Suhartoyo saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut data BPN Kabupaten Malang pada pekan kedua Juli 2025 lalu, sudah ada pengajuan 1.403 bidang tanah yang sudah masuk. Sebanyak 722 sertifikat di antaranya sudah tuntas. Tidak seperti pengurusan sertifikat tanah pada umumnya, sertifikasi wakaf tidak dipungut biaya. Sehingga, apabila tidak sampai target pun menurutnya tidak masalah.
“Kami menyesuaikan jumlah tanah wakaf saja,” kata Suhartoyo. Sementara itu, jika ditotal terdapat 1,4 juta bidang tanah di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, baru 777 ribu bidang yang sudah bersertifikat. Sisanya sekitar 623 ribu bidang belum bersertifikat. Karena itu, pihaknya memiliki berbagai program untuk mempercepat sertifikasi tanah.
Salah satunya Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) yang tahun ini kuotanya 18.500 bidang. Dia juga menjelaskan, pengurusan melalui program pemerintah biasanya lebih terjangkau atau bahkan tidak dipungut biaya. Sedangkan, jika mengurus secara mandiri, biayanya relatif cukup besar.
Sebagai contoh, untuk pendaftaran tanah pertama kali membutuhkan biaya minimal Rp 520 ribu per meter persegi. Dengan rincian, biaya panitia terendah Rp 350 ribu per meter persegi, biaya pengukuran sekitar 120 ribu per meter persegi, dan biaya pendaftaran Rp 50 ribu. “Itu belum termasuk transportasi dan akomodasi petugas yang turun ke lapang,” pungkasnya. (yun/dre)
Editor : A. Nugroho