SURABAYA – Penataan bangunan pada bantaran Sungai Kalianak di sekitar RW 6 Kelurahan Morokrembangan, Krembangan, menuai penolakan dari warga setempat. Para penghuni meminta Pemkot Surabaya untuk mengkaji ulang jumlah bangunan yang akan dibongkar. Lantaran, Sungai Kalianak akan dilebarkan 18,6 meter.
Aksi penolakan dilakukan warga saat pegawai Kecamatan Krembangan bersama Satpol PP, survey lokasi kemarin (8/7). Mereka hendak memberikan tanda silang pada bangunan yang akan dibongkar.
Sumaryono, warga RT 9 RW 6 Morokrembangan, menuturkan bahwa warga tidak menolak normalisasi sungai Kalianak. Mereka setuju karena menilai pelebaran sungai itu juga untuk menyelesaikan banjir. ”Tapi, kami keberatan, luas pelebaran sungai yang dilakukan pemkot. Karena sangat merugikan warga setempat,” kata Sumaryono kemarin (7/8).
Pemkot berencana memperluas sungai menjadi 18,6 meter. Luas tersebut terbagi dua wilayah. Yaitu 9,3 meter sisi RW 6 Kelurahan Morokrembangan, Krembangan dan selebihnya masuk wilayah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo.
”Kami keberatan kalau lebar sungai sampai 18,6 meter. Sebab, akan banyak rumah yang kena bongkar. Termasuk rumah saya. Luas sungai hanya 4 meter saja,” ujarnya.
Punya Bukti Kuat
Pemkot pun menunda penandaan bangunan. Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan, rencana penataan telah memasuki tahap kedua. Pada tahap kedua, ada 160 rumah terbagi di RT 9 dan RT 33 yang akan dibongkar.
Sebelumnya, 55 rumah di RT 33 telah ditandai. Mereka setuju di bongkar. Sementara warga RT 9, ada yang menolak.
”Mereka menolak karena mempunyai bukti kuat terkait kepemilikan bangunan. Ya, kami meminta mereka untuk membuktikannya, saat mediasi yang akan kami gelar,” kata Harun.
Beri Pemahaman
Kabid Penindakan Satpol PP Surabaya Dwi Hargianto mengatakan, pihaknya akan kembali memberikan pemahaman kepada warga yang terdampak dan memastikan penataan tetap berjalan. ”Langkah persuasif tetap kami kedepannya. Sehingga, situasi tetap kondusif,” katanya. (ian/jun/dre)