MALANG KOTA - Tiga produk hukum yang baru disahkan langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan Kecamatan Lowokwaru di Hotel Ijen Suites kemarin (13/8). Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kegiatan ini dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso. Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDRD, ada perubahan batas minimal pajak restoran. Dari sebelumnya dikenakan terhadap restoran dengan pendapatan minimal Rp 5 juta per hari, dinaikkan menjadi Rp 15 juta per hari. Selain itu, juga yang berkaitan dengan penerapan tarif beberapa ruangan di Malang Creative Center (MCC).
Erik menerangkan setiap tahun selalu ada produk hukum yang baru. Tujuannya memberikan kepastian hukum, menjamin ketentraman, dan ketertiban masyarakat. “Dari perwakilan ini kami berharap meneruskan kepada warga lain,” terangnya. Kegiatan serupa akan dilanjutkan dengan sasaran perangkat pemerintahan kecamatan lain. Namun, masih dengan materi yang sama.
Yakni terkait aturan-aturan yang tercantum di tiga perda baru tersebut. “Karena perda ini sudah diberlakukan sehingga kami upayakan sosialisasi secara rutin. Agar masyarakat mengetahui detail peraturannya,” tutur Erik. Pejabat yang pernah menduduki kursi kepala DLH itu menambahkan, sosialisasi tak hanya dilakukan secara langsung.
Pemkot juga mengandalkan kanal digital. Mulai dari membuat infografis di media sosial, menggunakan flyer, dan film pendek. “Kami juga ada website khusus yaitu JDIH (Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum),” tandas Erik. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno mengatakan, dalam sosialisai ini pihaknya menghadirkan perwakilan dinas terkait.
Mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perpustakaan, dan Dinsos P3AP-2KB. “Dalam proses pembentukan perda sebelumnya sudah ada konsultasi publik,” kata Suparno.(adk/dre)
Editor : A. Nugroho