INTERNASIONAL - Pemerintah Korea Utara, lewat KCNA (Korean Central News Agency), menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan kabinet Israel yang menyetujui rencana perpanjangan dan mengokupasi penuh Jalur Gaza.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Pyongyang, tindakan itu merupakan pelanggaran terang terhadap hukum internasional dan mencerminkan niat Israel yang “seperti gangster” untuk menaklukkan wilayah Palestina.
Pernyataan itu juga menuntut agar Israel segera menghentikan serangan bersenjata dan menarik pasukannya sepenuhnya dari Gaza karena memperburuk krisis kemanusiaan dan mengancam stabilitas di Timur Tengah.
Korea Utara, melalui perwakilan Kementerian Luar Negeri, mewakili suara resmi negara tersebut menyebutkan, rencana Israel untuk mencaplok dan menguasai Gaza secara utuh dianggap sebagai pelanggaran hukum dan agresi terhadap wilayah yang diakui secara internasional sebagai milik Palestina.
Pengumuman tersebut disampaikan pada 12 Agustus 2025, sehari setelah kabinet Israel menyetujui rencana bertahap untuk menguasai Gaza sepenuhnya. Peristiwa ini berlangsung saat konflik di Gaza memasuki tahapan baru, dengan Israel mematangkan strategi militer dan kedaulatan wilayah.
Reaksi Pyongyang menambah tekanan internasional terhadap Israel, menyoroti tindakan yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan di medan geopolitik dan memperburuk penderitaan warga Palestina.
Dalam siaran resmi melalui media negara, Korea Utara menganggap keputusan Israel sebagai tindakan kriminal dan tanpa dasar hukum, serta melontarkan permintaan tegas agar Israel mundur segera dari Gaza.
Koreksi ini menjadi contoh nyata betapa kompleksnya konflik di wilayah tersebut, tidak hanya soal wilayah atau militer, tapi juga opini global yang turut bereaksi terhadap dinamika kekuasaan dan kemanusiaan. (cj)
Editor : A. Nugroho