SURABAYA – Restitusi untuk 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyusut setelah banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasar putusan terbaru, 63 keluarga korban meninggal menerima masing-masing Rp 10 juta, sementara korban luka-luka memperoleh Rp 5 juta.
Angka ini lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan Rp 15 juta untuk korban meninggal dan Rp 10 juta untuk korban luka-luka. Majelis hakim yang diketuai Suhartanto menilai kondisi finansial lima terpidana dan santunan yang sudah diterima keluarga korban menjadi pertimbangan utama.
”Majelis pengadilan tinggi tidak sependapat dengan besaran nilai restitusi yang telah ditetapkan oleh majelis pengadilan tingkat pertama, sehingga harus dikurangi lagi,” ujar majelis hakim.
Total restitusi yang harus dibayarkan kelima terpidana sebesar Rp 670 juta, masing-masing Rp 134 juta. Kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky menyatakan nilai itu jauh lebih kecil dibanding permohonan awal sebesar Rp 17,5 miliar. Meski demikian, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga keluarga korban tidak dapat menuntut lebih.
Anjar menegaskan, meski nilainya kecil, keberadaan restitusi tetap menunjukkan adanya pertanggungjawaban para terpidana.
”Bukan lagi soal nilai, tetapi pertanggungjawaban mereka. Kami juga menekankan pemulihan kondisi bagi para korban, karena beberapa di antaranya menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Restitusi telah diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (28/8) lalu. Salah seorang penerima, Rini Hanifah, sempat menolak karena nilainya jauh lebih kecil dari yang diharapkan. ”Sebenarnya kami tidak mau terima. Tetapi kalau tidak kami terima, ada hak anak kami (almarhum) di situ,” kata Rini.
Kelima terpidana yang dihukum membayar restitusi adalah AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan eks ketua panpel Arema FC Abdul Haris. Mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 setelah laga Arema FC vs Persebaya usai. (gas/adn)
Editor : A. Nugroho