KEPANJEN – PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) akan resmi dibubarkan.
Pembubaran Pabrik Gula (PG) milik Pemkab Malang itu nantinya ditandai dengan pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2003 yang menjadi dasar pendirian Kigumas.
Akhir Agustus lalu eksekutif dan legislatif sudah mematangkan pembubaran melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang (selengkapnya baca grafis).
Dengan dibubarkan PT Kigumas, satu jalan untuk menaikkan harga tebu lokal tertutup. Sebab, pendirian PG pelat merah itu dirancang untuk menyejahterakan petani tebu di Kabupaten Malang. Caranya dengan menaikkan harga tebu lokal.
Seperti diberitakan, harga tebu lokal selama musim giling 2025 di bawah tebu luar Malang raya. Penelusuran Jawa Pos Radar Kanjuruhan beberapa waktu lalu, harga tebu lokal berkisar Rp 75 ribu sampai Rp 84 ribu per kuintal. Angka bisa naik maupun turun, tergantung kualitas tebu.
Sedangkan tebu asal luar daerah seperti Blitar, Kediri, dan Lumajang yang masuk PG di Malang dibanderol lebih tinggi, yakni Rp 90 ribu per kuintal. Rendahnya harga tebu lokal tersebut membuat para petani mengirim tebu ke Lumajang, Blitar, dan Kediri. Sebab, PG di luar Malang berani membeli tebu petani lokal dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 92 ribu per kuintal.
Setelah Kigumas dibubarkan, Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan bahwa seluruh kewajiban PT Kigumas, termasuk utang kepada pihak ketiga harus diselesaikan. Setelah kewajiban dipenuhi, alih fungsi aset dapat dilakukan. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dampak hukum serta ekonomi.
“Aset yang ada, baik berupa properti, peralatan, atau sumber daya lainnya akan dijual untuk memenuhi kewajiban PT Kigumas yang belum terselesaikan,” ujar Sanusi beberapa waktu lalu.
Berdasar hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dari 2017-2023 terdapat kerugian keuangan sekitar Rp 981,18 juta. Dengan rincian, penyusutan gedung Rp 104,35 juta dan penyusutan peralatan dan mesin sekitar Rp 876,83 juta.
Pihaknya akan memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset yang jelas. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut. “Kami menyadari bahwa pembubaran PT Kigumas harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum,” ucap Sanusi.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Kholiq menyampaikan, gula diproduksi oleh PT Kigumas tidak bisa mengkristal. Menurutnya, ada indikasi terdapat kesalahan ketika membeli mesin produksi.
“Karena di RAB (Rancangan Anggaran Belanja), mesin yang dibeli tersebut dapat memproduksi gula putih,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dia memprediksikan mesin tersebut dibeli dengan harga yang lebih rendah daripada yang tertera di RAB. Sebab, menurutnya, di beberapa negara berkembang seperti India dan Thailand, pabrik mini tetap mampu memproduksi gula putih. Namun ketika diterapkan di Indonesia, malah gagal.
Padahal, dia melanjutkan, modal yang dikeluarkan Pemkab Malang untuk pembangunan pabrik tersebut cukup besar. Berdasar akta notaris Benediktus Bosu Nomor 157 tanggal 10 Desember 2003, PT Kigumas memiliki modal dasar perseroan sekitar Rp 100 miliar. Dari modal tersebut, yang ditanam sebesar 50 persen dari modal dasar. Dengan komposisi, Pemkab Malang Rp 45 miliar dan KUD Gondanglegi Rp 5 miliar.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang Fathur Rohman mengatakan, perda pembubaran PT Kigumas sudah masuk ke dalam propemperda 2024 lalu. Namun belum tuntas, dilanjutkan pada propemperda 2025.
“Permasalahan hukumnya sebenarnya sudah selesai, tinggal pencabutan (perda) saja. Hanya saja, kemarin kami terlalu berhati-hati (untuk membahas perda tersebut). Jadi kami selesaikan pada periode ini,” ucapnya ditemui beberapa waktu lalu.
Karena itu, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pembubaran perusahaan tersebut. Selain itu, sebisa mungkin, dia menyebut, akan mengajak kejaksaan maupun kepolisian supaya ada kesepahaman bersama. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho