KEPANJEN – Banyak anak-anak di Bumi Kanjuruhan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dalam kurun tujuh bulan, Januari-Juli lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat 86 kasus kekerasan seksual dengan 101 korban.
“26 korban di antaranya laki-laki dan 75 perempuan. Dengan kasus beragam, jumlahnya 86,” ujar Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Malang Ulfi Atka Ariati kemarin.
Dia mengatakan, kasus kekerasan bermacam-macam, mulai dari seksual (pencabulan, persetubuhan dan pemerkosaan), kekerasan fisik berupa penganiayaan, psikis berupa bullying, eksploitasi dan penelantaran dari keluarga.
Usianya berkisar 0 sampai 18 tahun. “Tapi ada juga yang mendapat kekerasan lebih dari satu jenis. Sekitar 22 orang dengan 2 jenis kekerasan, 48 orang mendapat lebih dari 3 jenis,” ungkap Ulfi.
DP3A kemudian membagi empat kategori usia korban. Pertama 0-6 tahun, kedua 7-12 tahun, tiga 13-15 tahun, dan keempat 16-18 tahun.
Kategori usia ketiga dinilai paling rentan terkena kekerasan. Dengan jumlah korban 28 perempuan dan 3 laki-laki.
Perkara terbaru menimpa balita berinisial AKD. Bocah dua tahun asal Wagir tersebut dicabuli oleh Pankrasio Mariatno Erius Megong, 25.
Pemuda asal NTT yang bermukim di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau itu melakukan tindak asusila ketika mengunjungi neneknya.
Pelaku merupakan tetangga nenek korban. Perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Ulfi mengatakan, semua korban yang ditangani mengalami trauma. “Beberapa ada yang sangat berat, sehingga harus dirujuk ke psikiater. Untuk kategori anak ini kasusnya yang berat adalah kekerasan seksual dan bullying,” kata dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho