MALANG KOTA - Setelah dilakukan pembahasan selama empat bulan, regulasi baru tentang layanan parkir bakal disahkan dalam waktu dekat. Dokumen tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir kini tinggal menunggu persetujuan Pemprov Jatim (selengkapnya baca grafis). Salah satu aturan baru yang akan diterapkan yakni denda bagi pelanggar aturan parkir.
Anggota Pansus Penyelenggaraan Parkir Arief Wahyudi menerangkan, selama pembahasan, sering terjadi revisi draft ranperda. Kalangan legislatif meminta Pemkot Malang lebih mendetailkan butir-butir aturan dalam dokumen tersebut. Pembahasannya baru menemui titik akhir pada bulan Juli lalu.
DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang telah mengirim dokumen ranperda ke Pemprov. ”Saat ini tinggal mendapat nomor registrasi perda. Setelah itu bisa disahkan melalui paripurna,” tutur Arief. Dari dokumen ranperda yang diterima wartawan koran ini, Pada bab XII ada ketentuan terkait sanksi administrasi. Di pasal 43 ayat 6, ada keterangan denda bagi pelanggaran parkir.
Untuk kendaraan roda dua yang telah digembok petugas, wajib membayar denda Rp 50 ribu. Sedangkan kendaraan yang diangkut petugas, dendanya mencapai Rp 100 ribu. Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan juga ada sanksinya. Untuk membuka gembok dari petugas, pemilik harus membayar denda Rp 250 ribu.
Jika kendaraan diderek, dendanya bakal lebih besar lagi. Mencapai Rp 500 ribu. ”Penindakannya tidak langsung didenda. Pemilik akan diberikan peringatan dulu, jika mengulang, baru diterapkan sanksi lebih tegas. Mulai dari penggembokan velg hingga diangkut petugas,” papar Arief.
Aturan baru lainnya yang dimasukkan dalam ranperda yakni penyelenggara parkir wajib mengganti rugi jika ada kendaraan hilang. Itu tercantum di Bab VI tentang pertanggungjawaban kehilangan kendaraan. Pada pasal 28, disebutkan baik badan maupun pemerintah daerah wajib mengganti rugi kehilangan kendaraan.
Nilai ganti rugi tersebut akan didetailkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang. ”Harus ada bukti yang menyertai ketika mengklaim ganti rugi. Mulai dari karcis, surat kendaraan, dan laporan kehilangan di pihak kepolisian,” papar anggota legislatif yang bertugas di Komisi C itu.
Langkah itu dilakukan dewan agar penyelenggara parkir lebih bertanggung jawab. Selama ini, ketika masyarakat sudah membayar tarif parkir, tetapi perlindungan masih kurang. Ketika ada kehilangan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, perda baru itu juga meregulasi secara tegas bagi hasil retribusi daerah. Untuk juru parkir ditetapkan bagi hasil senilai 70 persen dari pendapatan parkir. Sedangkan 30 persennya akan masuk ke kas daerah. ”Ada beberapa opsi, salah satunya 60-40. Tetapi akhirnya disepakati pembagian 70-30,” imbuh dia.
Aturan lain yang perlu mendapat perhatian yakni badan usaha wajib menyediakan petugas parkir. Badan usaha yang dimaksud yakni minimarket. ”Jadi bisa merekrut juru parkir maupun pegawai mereka sendiri untuk menata parkir,” imbuh Arief.
Perda penyelenggaraan parkir juga mengatur skema pengelolaan bersama pihak ketiga. Skema itu bisa digunakan di titik-titik parkir yang berada di aset Pemkot Malang. Seperti di gedung Malang Creative Center (MCC), parkir bertingkat Stadion Gajayana, dan Parkir Kajoetangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyebut, revisi perda parkir sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan di lapangan. Seperti penerapan denda untuk pelanggaran parkir liar. Sebelumnya, dishub hanya bisa melakukan teguran lisan maupun tertulis.
Sanksi tersebut dianggap tak mampu membuat pelanggar merasa jera. Dengan adanya sanksi berupa denda, Jaya meyakini bahwa penindakan bakal berjalan lebih efektif. Selain pelanggar parkir, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi untuk juru parkir yang melanggar aturan.
Diterapkan kepada jukir yang sengaja menaikkan tarif dari ketentuan awal. Atau jukir yang menggunakan titik-titik yang dilarang untuk tempat parkir. Sanksi yang dikenakan bakal bertingkat. Mulai dari teguran satu sampai tiga, pembekuan sementara, hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). ”Selain menindak pelanggar, kami ingin menciptakan layanan yang baik. Untuk itu pembinaan menjadi salah satu fokus dalam perda yang baru,” papar dia.
Revisi perda parkir itu mendapat apresiasi dari Direktur Pascasarjana Universitas Widya Gama (UWG) Prof Dr Ir Aji Suraji ST MSc IPU ASEAN Eng. Sebab, aturan itu bakal membuat konsumen dan pengguna jalan lebih nyaman. Salah satu contohnya dalam kasus kehilangan kendaraan.
Kasus itu sebenarnya sudah diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir. Tepatnya dalam Pasal 12 yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan kendaraan saat parkir bisa mengajukan kerja sama dengan asuransi. Namun harus dilakukan kepala daerah dan disetujui oleh dewan.
Aturan lain berupa Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata. Regulasi-regulasi itu bisa membuat pemilik tempat parkir digugat secara perdata atas kehilangan kendaraan parkir milik konsumen. Adanya regulasi baru juga menjadi penguat bahwa badan usaha seperti minimarket harus menyediakan lahan parkir yang aman bagi konsumen.
”Namun, belum semua pelaku usaha memberdayakan tukang parkir. Ada yang menerapkan free parking,” kata Aji. Alhasil, keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Jika badan usaha minimarket melakukan pengelolaan parkir dan menyediakan juru parkir, pemerintah perlu mengatur persentase retribusi parkirnya. ”Jadi berapa yang masuk ke pemda dan berapa yang masuk ke pelaku usaha harus jelas,” imbuh Aji.
Ada pula opsi lain yakni pemilik usaha tidak menarik tarif parkir, namun tetap menyediakan dan menggaji juru parkir untuk penataannya. Untuk opsi itu, pemda tidak akan mendapat jatah retribusi. Namun, semua harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing tempat usaha.
Selain parkir untuk badan usaha minimarket, Aji juga menyatakan bahwa pemerintah perlu mendorong akuntabilitas pendapatan parkir. Baik dari parkir tepi jalan maupun parkir khusus. ”Saya melihat pemkot kurang memperhatikan berapa kendaraan yang keluar maupun masuk. Jadi hanya sekadar setor. Padahal, perhitungan kendaraan secara akuntabilitas juga berpengaruh terhadap pendapatan,” papar dia. (adk/mel/by)
Editor : A. Nugroho