MALANG KOTA - Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) kembali terjadi. Kali ini melibatkan 32 pekerja dengan manajemen PT Kasih Karunia Sejati atau Emba Jeans. Sebagai tindak lanjut, para pekerja yang diwakili tim kuasa hukum dipanggil untuk bertemu dengan pihak perusahaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, kemarin (12/9).
Pemanggilan dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Malang pada pukul 09.00. Namun yang hadir baru empat kuasa hukum para pekerja yang berasal dari Abdul Rohman Law Office.
Maulidin Darma Wangsa, salah satu kuasa hukum pekerja menjelaskan, kedatangan pihaknya sebagai tindak lanjut laporan yang pernah dilayangkan ke DPMPTSP Kota Malang pada 11 Agustus lalu. ”Dalam laporan itu, kami mengajukan penyelesaian PHI secara tripartit,” jelasnya.
Penyelesaian secara tripartit atau melalui pihak ketiga dilakukan karena pihaknya sudah mengajukan penyelesaian bipartit dua kali ke perusahaan pada Juni lalu. Namun tidak mendapat tanggapan.
Mauludin melanjutkan, permasalahan antara para pekerja dan Emba Jeans sebenarnya sudah terjadi sejak 2021. Saat itu, ada pekerja-pekerja di EMBA Jeans yang terdampak pandemi. ”Karena pandemi, mereka diliburkan. Namun tidak ada kepastian untuk status mereka maupun hak-hak lainnya,” terang dia.
Perusahaan sempat berjanji untuk memanggil pekerja-pekerja yang diliburkan jika kondisi kembali normal. Janji itu masih menggantung hingga sekarang. Ada pekerja yang belum menerima hak seperti gaji, pesangon, atau penghargaan masa kerja.
Karena tidak ada kepastian, satu per satu pekerja berupaya melapor. Pada gelombang pertama, ada tujuh pekerja yang meminta bantuan penyelesaian secara bipartit. Namun tidak ada penyelesaian sehingga berakhir dalam sidang PHI. Hak pekerja yang sempat ditahan akhirnya diberikan perusahaan.
Selanjutnya muncul gelombang kedua. Ada 43 pekerja yang melapor. Permasalahan akhirnya bisa selesai melalui sidang PHI juga. ”Ternyata masih ada pekerja lain. Jumlahnya sebanyak 32 pekerja,” sebut Mauludin. Puluhan pekerja itu juga menuntut hak yang sama.
Abdul Rohman, ketua tim kuasa hukum pekerja menambahkan, selain hak berupa status, gaji, dan pesangon, pekerja juga tidak dibekali dengan perlindungan. Yakni berupa BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu, perusahaan tidak menerbitkan identitas pekerja.
Para pekerja masih dianggap pekerja harian atau borongan. Padahal, jika sudah menerima upah selama tiga bulan berturut-turut, pekerja seharusnya sudah berstatus pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). ”Kami menduga ada upaya dari perusahaan untuk melakukan PHK tanpa memberi pesangon,” sebut dia.
Karena status yang masih tidak jelas, para pekerja tidak mendapat pemasukan dan tidak bisa bekerja di tempat lain. Padahal dalam Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji pekerja harus tetap dibayarkan.
Jika perusahaan tidak mampu, harus bisa melakukan komunikasi dengan pekerja. ”Misalnya karena tidak kerja, gaji tidak bisa diberikan secara penuh. Yang penting ada komunikasi,” tegas Abdul Rohman.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja menyatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Namun dari EMBA Jeans belum bisa hadir karena sedang ada kegiatan di Jakarta.
”Karena itu kami melakukan pemanggilan ulang pada 15 September mendatang,” kata Carter. Dia pun membenarkan kalau para pekerja sudah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit. Namun klarifikasi sementara dari perusahaan, ada miskomunikasi antara manajemen dengan kuasa hukum sehingga surat yang berisi pengajuan penyelesaian bipartit tidak sampai.
Pekan depan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada kedua pihak. Upaya mediasi juga akan dilakukan. Namun jika tidak bisa selesai, bisa dilanjutkan ke sidang PHI. Jawa Pos Radar Malang sudah mencoba mengonfirmasi kuasa hukum Emba Jeans, Djoko Tritjahjana. Namun sampai berita ditulis, belum ada tanggapan dari kuasa hukum. (mel/by)
Editor : A. Nugroho