GONDANGLEGI – Jalan menuju kawasan wisata pantai selatan masih memiliki problem sengketa lahan. Sampai kemarin (14/9), sebanyak 17 petak tanah di jalur Gondanglegi–Bantur–Balekambang belum juga dibebaskan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pun mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir menyebut pengajuan sudah dilakukan pekan lalu. ”Sekitar hari Selasa atau Rabu (9 atau 10 September 2025) itu saya lupa pastinya," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.
Diketahui, Pemkab Malang bertanggung jawab atas pembebasan lahan yang berada di wilayah Desa Bantur dan Srigonco, Kecamatan Bantur. Dari total 950 petak lahan yang dibutuhkan sejak proyek dimulai pada Oktober 2024, sebagian besar telah dibebaskan. Sisanya sempat menyisakan 40 bidang yang harus diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi atau uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan.
”Sekarang tinggal sisa 17 (bidang) saja. Kebanyakan berupa warung atau kios dan rumah warga yang kena di jalan itu,” terang Qadir. Namun, ia belum bisa menyebutkan secara pasti posisi dan jumlah petak di masing-masing titik.
Menurut dia, proses pembebasan menemui jalan buntu karena perbedaan harga. Meski telah dilakukan sosialisasi dan penetapan lokasi, para pemilik lahan menolak hasil appraisal pemerintah. ”Mereka meminta harga lebih mahal 2 kali lipat,” katanya.
Angkanya berada di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per petak, tergantung luasan. Penolakan warga juga ditunjukkan dengan keengganan mereka untuk mengambil dana konsinyasi yang telah dititipkan ke PN Kepanjen. Qadir mengatakan, para pemilik lahan telah dipanggil tiga kali sejak awal 2025, namun tetap mangkir. ”Kami terus berkoordinasi dengan PN Kepanjen, berikut pihak keamanan dari kepolisian untuk eksekusi tersebut,” tambahnya.
Eksekusi lahan ini disebut sebagai langkah terakhir, menyusul akan dikebutnya target progres fisik jalan sebesar 45 persen di awal 2026. Namun, Pemkab Malang akan memberi satu kali kesempatan lagi dengan pemanggilan lanjutan minggu ini. Jika tak juga membuahkan hasil, barulah eksekusi dijalankan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi jalan sepanjang 30,485 kilometer ini dijadwalkan rampung pada Mei 2026. Jalur tersebut merupakan akses utama menuju pantai-pantai unggulan di selatan Malang. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho