Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

390 Desa Kabupaten Malang Sudah Masuk Kategori Tahan Pangan

Aditya Novrian • Senin, 15 September 2025 | 18:28 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

KEPANJEN – Kabupaten Malang mencatat capaian positif dalam sektor ketahanan pangan. Sejak akhir tahun 2024, total 390 desa sudah berstatus tahan pangan. Tidak ada lagi satu pun desa yang masuk dalam kategori rentan, baik pada tingkat rendah maupun sedang.

Padahal pada tahun 2023, masih tercatat satu desa yang berstatus rentan sedang. Serta 12 desa masuk dalam kategori rentan rendah. Kini, seluruhnya telah keluar dari daftar tersebut.

Kerentanan pangan sendiri merupakan kondisi ketika suatu wilayah atau individu tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan minimum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menyampaikan, status ketahanan pangan dapat berubah sewaktu-waktu. Tergantung kondisi masing-masing desa saat dilakukan penilaian. Oleh karena itu, DKP terus berupaya menjaga agar seluruh desa tetap dalam status aman pangan. ”Kami membutuhkan kerja sama antar perangkat daerah untuk mempertahankannya. Karena tidak hanya produksi saja, infrastruktur pendukung juga selalu dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Mahila, ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sumber pangan, tetapi juga oleh akses masyarakat terhadapnya. Faktor geografis seperti wilayah rawan bencana juga menjadi indikator penting dalam penilaian. ”Indikator tersebut sudah ditentukan berdasarkan FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas),” jelasnya.

DKP juga mendorong sejumlah inovasi untuk memperkuat posisi Kabupaten Malang sebagai daerah tahan pangan. Beberapa program unggulan telah digulirkan, antara lain Tahes Komes yang mencakup ketahanan pangan, bebas stunting, ekonomi produktif berkelanjutan, dan masyarakat sehat. Ada juga Tahes Ilakes, yakni pola hidup sehat dengan mengurangi konsumsi oges (olah gizi sembarangan), kemudian Tahes Mbois yang mengajak petani dan masyarakat membeli beras produksi sendiri, serta Tahes Sam yang mendorong belanja hemat, memilih pangan segar, dan menghentikan kebiasaan membuang makanan.

Ketahanan pangan saat ini juga menjadi program prioritas di level desa. Bahkan, Dana Desa (DD) wajib dialokasikan untuk mendukung upaya tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa, penyaluran, dan penggunaannya pada tahun anggaran 2025.

Dengan dukungan regulasi dan program inovatif yang terus dikawal, Kabupaten Malang menargetkan tidak hanya mempertahankan status tahan pangan. Tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi berbasis pangan lokal. (yun/adn)

Editor : A. Nugroho
#Sektor #Kabupaten Malang #ketahanan pangan #DKP