Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tersangka Perusakan Pos Polisi Bertambah Jadi 21 Orang

Mahmudan • Selasa, 23 September 2025 | 16:44 WIB

 

 

KERUSUHAN: 21 tersangka kasus dugaan perusakan pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang kemarin (22/9).
KERUSUHAN: 21 tersangka kasus dugaan perusakan pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang kemarin (22/9).

KEPANJEN – Jumlah tersangka kasus perusakan pos polisi bertambah. Sebelumnya, Polres Malang menetapkan 15 tersangka, kini bertambah menjadi 21 tersangka. Penambahan tersangka berdasar hasil pendalaman penyidik.

Seperti diberitakan, tiga pos polisi dan satu kantor polsek dirusak sekelompok orang tidak bertanggung jawab, Minggu (31/8). Dari tiga pos polisi tersebut, satu titik di simpang tiga Kebonagung, dan dua titik di Kepanjen. Sedangkan kantor polisi yang dirusak adalah Polsek Pakisaji. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan 15 terduga pelaku, kemudian berkembang menjadi 21 terduga pelaku. Kini semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, dari 21 tersangka, 15 di antaranya adalah pelaku dewasa berumur 18-24 tahun. Kemudian sisanya enam tersangka lainnya berstatus anak. Setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. “Ada yang memiliki peran sebagai pengirim pesan provokasi,” jelas Danang.

Danang menjabarkan, aksi diawali pada 31 Agustus 2025, saat tersangka Firman Setyo Budi, 20, warga Desa Palaan, Kecamatan Ngajum mengirimkan poster provokasi di grup WhatsApp bernama “T-----OETARA”. Poster tersebut berisi narasi ‘TEKNIS LAPANGAN ALIANSI MALANG MELAWAN’. Pesan tersebut kemudian mendapatkan respons dari anggota grup.

Salah satunya yaitu Robi Aswar Annas, 20, warga Desa Palaan, Kecamatan Ngajum yang membalas pesan dengan narasi ”pos polisi ae (pos polisi saja)”. Kemudian Firman merespons kembali dengan narasi ‘Ayoo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh (ayo yang bagian kabupaten dipecahkan semua)’. “Kemudian mereka berangkat ke Kota Malang untuk bertemu pelaku lain,” jelas Danang.

Sekitar pukul 03.00 para pelaku pergi dari Kota Malang menuju Kabupaten Malang menggunakan sepeda motor. Setelah masuk kawasan Kabupaten Malang, pelaku langsung mengincar dan merusak pos polisi di simpang tiga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Perusakan dilakukan dengan cara melempar batu, memecahkan kaca, merobohkan tenda dan merusak bendera di tempat.

Kemudian pada pukul 03.15 para pelaku bergerak menuju arah Kepanjen dan berhenti di Mapolsek Pakisaji untuk melakukan aksi yang sama. Satu pelaku atas nama Septian Dimas Allannagiel,22 warga Wagir ditangkap di tempat oleh petugas piket Mapolsek. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri ke arah Kepanjen.

Di Kepanjen sekitar pukul 03.30 para rombongan pelaku melakukan hal yang sama pada pos polisi persimpangan Kepanjen dan pos laka lantas Kepanjen. Di lokasi petugas satlantas berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Muhammad Rizqi Agung Tsani, 19, warga Blitar dan FPA selaku tersangka anak. “Dari pelaku yang tertangkap itu dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh identitas pelaku lainnya,” kata Danang.

21 tersangka tersebut ditangkap pada waktu dari hari yang berbeda. Pada 31 Agustus Polres Malang mengamankan 10 tersangka, 5 di antaranya tersangka anak. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada 15 September ada enam tersangka dewasa lainnya ditetapkan tersangka. Lalu pada 16 September Polres Malang kembali menambah dua orang daftar tersangka. “Para pelaku terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi saat itu,” jelas Bambang.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 214 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau pasal 406 KUHP atau pasal 45A ayat (1), (2) jo Undang-Undang RI No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Tidak ditemukan group WhatsApp yang berafiliasi dengan kelompok anarkis,” beber Danang.(yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #pos polisi #tersangka #Kasus #perusakan