Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pihak Polisi Mencatat Demo Akhir Agustus di Kota Malang Menyebabkan Kerugian Hingga Rp 3,8 Miliar

A. Nugroho • Sabtu, 27 September 2025 | 17:11 WIB

DITINDAK: Polresta Malang Kota menunjukkan sejumlah barang bukti dan 18 tersangka demonstran anarkis, kemarin.
DITINDAK: Polresta Malang Kota menunjukkan sejumlah barang bukti dan 18 tersangka demonstran anarkis, kemarin.

 

MALANG KOTA - Demo rusuh yang terjadi pada akhir Agustus lalu menyebabkan berbagai kerusakan. Utamanya pada fasilitas milik polisi dan fasilitas publik lainnya. Pihak kepolisian mencatat, nilai kerugian dari kerusakan fasilitas tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.

 

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsuddin menyebut, semula kerugian yang dialami senilai Rp 2 miliar. Lalu, saat diverifikasi lagi, nilainya naik menjadi Rp 3,8 miliar. ”Kerusakannya seperti pada pos polisi, bus layanan keliling, water barrier, hingga beberapa bagian di Polresta Malang Kota,” kata Oscar, kemarin (26/9). 

 

Saat ini, beberapa fasilitas milik polisi mulai mendapat perbaikan. Di samping kerusakan, juga ada korban yang tercatat dalam rekap polisi. Total ada sebanyak 12 anggota kepolisian yang menjadi korban. Satu polisi di antaranya mengalami luka berat.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam demo anarkis. Terdiri dari 17 tersangka yang terlibat perusakan dan satu tersangka yang kedapatan membawa bom molotov.

 

Usia para tersangka bervariasi. Mulai dari 18 tahun sampai 35 tahun. ”Untuk asalnya juga tidak hanya dari Kota Malang. Ada juga yang merupakan warga Bengkulu, Blitar, dan Pasuruan,” sebut mantan Kapolres Batu tersebut. Para tersangka ditahan karena melakukan tindak anarkis selama demonstrasi. Mulai dari provokasi, pelemparan, pembakaran, hingga perusakan pada fasilitas publik.

 

Karena tindakan yang dilakukan, para tersangka disangkakan tujuh pasal. Paling berat Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Ancamannya hukuman paling lama 12 tahun. Namun jika ada korban meninggal dunia, bisa 15 tahun penjara atau seumur hidup.


Meski sudah dijerat pasal, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Terutama terkait adanya provokasi dari pihak lainnya. Salah satunya dilakukan tersangka berinisial YAP. Diketahui, lelaki asal Karangploso itu hendak membakar tembok DPRD Kota Malang sisi utara menggunakan bom molotov. ”Tapi tidak sampai terjadi. Dari pemeriksaan kami, dia ditawari uang Rp 20 ribu untuk melakukan aksi itu,” tandasnya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#bulan #kerugian #Berita #Kerusuhan #Agustus #demo #malang #Miliar