MALANG KOTA - Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara 32 eks pekerja dan PT Kasih Karunia Sejati (EMBA Jeans) telah berakhir, kemarin (26/9). Penyelesaian masalah dilakukan secara tripartit pada pukul 11.00. Ada perjanjian bersama yang diteken kedua belah pihak.
Seperti diberitakan, 32 eks pekerja EMBA Jeans melaporkan pihak perusahaan pada 12 September lalu kepada Pemkot Malang. Mereka mengaku tidak mendapat kejelasan status pasca-pandemi. Hanya pemberitahuan bahwa mereka diliburkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Selain itu, hak mereka berupa gaji juga tidak diberikan perusahaan.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Carter Wira Sutedja mengatakan, dalam penyelesaian pihaknya berupaya memberi masukan kepada pekerja maupun perusahaan. ”Karena sebelumnya sudah ada putusan dari pengadilan, kami menyarankan penyelesaian seperti sebelumnya,” terang dia.
Untuk diketahui, permasalahan antara eks pekerja dengan EMBA Jeans sudah berlangsung sejak 2021. Ada dua gelombang pekerja yang sudah melapor terkait perkara yang sama. Setelah gelombang pertama pekerja berhasil mendapat haknya, giliran 32 eks pekerja yang tersisa.
”Untuk penyelesaian kali ini fokusnya pada kompensasi. Total kompensasi yang akan diserahkan kepada para pekerja senilai Rp 185 juta,” kata Carter. Rencananya, kompensasi akan diserahkan paling lambat 25 Oktober mendatang. Poin tersebut juga sudah disepakati pekerja.
Sementara terkait hak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah tidak dipermasalahkan lagi. Namun perusahaan berjanji ke depan akan mendaftarkan pekerja-pekerja yang masih aktif menjadi peserta. Maulidin Darma Wangsa, salah satu kuasa hukum dari eks pekerja menyatakan bahwa kliennya akhirnya menyepakati hasil perjanjian bersama.
”Meskipun mungkin agak berat hati. Namun kami sudah meminta pembayaran dilakukan dalam satu kali pembayaran,” tegas dia. Kendati demikian, pihaknya juga turut bersyukur. Sebab, apabila penyelesaian secara tripartit tidak berhasil, pihaknya sudah berancang-ancang menggugat perusahaan melalui pengadilan hubungan industrial. (mel/by)