Dibahas 2026, Sementara Diterapkan untuk Tagihan Rp 30 Ribu ke Bawah
MALANG KOTA - Untuk pertama kalinya, pada 2026 nanti Pemkot Malang bakal menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk golongan tertentu. Seperti diberitakan sebelumnya, warga yang biasanya membayar tagihan Rp 30 ribu ke bawah bakal terbebas dari PBB. Dari penghitungan pemkot, total ada 57.311 wajib pajak (WP) yang bakal merasakannya kebijakan dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat itu (selengkapnya baca data dibawah ini).
Rencana Pemkot Malang Gratiskan PBB
- Hanya berlaku untuk tagihan PBB di bawah Rp 30 ribu.
- Kebijakan itu diterapkan mulai tahun depan.
- Kebijakan dari wali kota itu bakal diatur melalui Perwali tentang Pengenaan Tarif PBB.
- Total ada 57.311 wajib pajak yang menjadi sasarannya.
- Potensi pendapatan PBB yang hilang tahun depan senilai Rp 1 miliar
- Jumlah wajib pajak PBB 2026 diproyeksikan sebanyak 293.236 wajib pajak.
- Target realisasi PBB 2026 di angka Rp 73 miliar.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa kebijakan penggratisan PBB itu akan berlaku seterusnya. Tidak hanya diterapkan pada 2026 saja. ”Selama saya menjadi wali kota, kebijakan itu akan terus berlanjut,” kata dia. Wahyu menyebut bahwa PBB merupakan jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kepala daerah memiliki wewenang khusus untuk mengatur detail penentuan tarif hingga kebijakan subsidinya.
”Untuk sementara, berlaku bagi PBB di bawah Rp 30 ribu. Kemungkinan bisa ditambah (golongannya). Kami akan bahas pada tahun selanjutnya,” papar Wahyu. Opsi menambah golongan bebas PBB mencuat setelah beberapa anggota dewan mengusulkan agar jangkauannya diperluas.
Seperti disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, beberapa waktu lalu. ”Menurut kami bisa (juga diterapkan untuk wajib pajak yang tagihannya) mencapai Rp 50 ribu,” ujar Bayu. Berdasar penghitungan pihaknya, ada lebih dari 103 ribu WP dengan nilai PBB di bawah Rp 50 ribu. Jika dibebaskan, potensi penerimaan daerah yang hilang sekitar Rp 2,8 miliar.
Di tempat lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyebut, potensi pendapatan daerah yang hilang dari penggratisan PBB dengan tagihan di bawah Rp 30 ribu mencapai Rp 1 miliar. Saat ini, kebijakan itu hampir final. Tinggal menunggu pengesahan perwali. ”Wacana ini muncul sejak 2023 lalu. Baru terlaksana tahun depan,” terangnya.
Selain penggratisan untuk golongan tertentu, Pemkot Malang juga memastikan tidak akan menaikkan tarif PBB. Sehingga dampak kebijakan PBB tidak hanya dirasakan masyarakat kecil, namun untuk juga semua golongan. Meski ada penurunan, bapenda tidak akan menurunkan target PBB.
Pada 2026 mendatang, targetnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni senilai Rp 73 miliar. ”Tahun depan tidak hanya PBB yang dihapus. Sebelumnya juga diputuskan sebagian wajib pajak restoran digratiskan. Sehingga tahun depan kami kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 8 miliar,” papar dia.
Sebagai pengingat, sebelumnya Pemkot Malang sudah melakukan penghapusan beberapa WP restoran. Dulu, restoran dikenakan pajak bila omzet minimalnya Rp 5 juta per bulan. Mulai 2025 ini, pengenaan pajak restoran hanya berlaku untuk usaha yang omzet minimalnya Rp 15 juta per bulan. Total ada 1.085 pelaku usaha restoran yang bebas pajak. Potensi kehilangan pendapatan daerahnya mencapai Rp 7 miliar.
Meski ada tambahan potensi pendapatan daerah yang hilang, Pemkot Malang khawatir. Pada tahun depan, realisasi pajak daerah tetap ditarget naik. Pada tahun ini targetnya senilai Rp 846 miliar. Sementara tahun depan diproyeksikan meningkat menjadi Rp 852 miliar. ”Karena tahun depan dana transfer (dari pemerintah pusat) menurun, sehingga pajak dan retribusi harus dimaksimalkan,” kata Handi.
Untuk menyiasati potensi pengurangan pendapatan itu, pemkot juga sudah menyiapkan beberapa strategi. Seperti memaksimalkan pemungutan dari WP baru. Selanjutnya yakni memanfaatkan piutang pajak yang belum tertagih. Serta optimalisasi dua jenis pajak baru. Yakni pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemkot dalam memberikan keringanan kepada masyarakat yang tarif PBB-nya di bawah Rp 30 ribu. ”Itu bentuk perlindungan kepada masyarakat pra-sejahtera,” kata dia, kemarin (26/9).
Legislator dari Partai Golkar itu memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal sampai kebijakan relaksasi PBB itu resmi diterapkan pada 2026. Salah satunya dengan keberadaan peraturan wali kota. Senada dengan Eddy, Dosen Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Joko Budi Santoso menyebut kalau upaya relaksasi PBB tidak akan berdampak signifikan terhadap realisasi pajak.
”Kalau diestimasikan mungkin hanya 0,01 persen dari total target PAD tahun 2026 senilai Rp 1,03 triliun,” terang dia. Untuk menutupi itu, pemkot bisa melakukan intensifikasi atau upaya untuk meningkatkan pendapatan dengan cara memaksimalkan kemampuan yang ada. Salah satunya menggenjot capaian target dari pajak lain.
Upaya lain dengan cara memudahkan proses pembayaran PBB. Bisa juga bekerja sama dengan perangkat di tingkat RT atau RW hingga kelurahan. ”Lalu meningkatkan frekuensi layanan keliling hingga penghargaan bagi WP yang membayar PBB dengan patuh,” tutup dia. (adk/mel/by)