Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Mantan Dosen UIN Malang Berlanjut ke Meja Mediasi, Pertemuan Digelar Hari Ini di Kantor Kelurahan Merjosari

Aditya Novrian • Senin, 29 September 2025 | 17:07 WIB

 

KLARIFIKASI: Ketua RW 09 Wahyu Rendra (kanan) dan Ketua RT 09 Prayoga Subiarto menunjukkan surat aspirasi terkait ulah yang dilakukan Imam Muslimin.
KLARIFIKASI: Ketua RW 09 Wahyu Rendra (kanan) dan Ketua RT 09 Prayoga Subiarto menunjukkan surat aspirasi terkait ulah yang dilakukan Imam Muslimin.

 

MALANG KOTA – Polemik kasus eks dosen UIN Malang Imam Muslimin dengan tetangganya Sahara bakal memasuki tahap mediasi. Pertemuan itu bakal digelar hari ini (29/9) di kantor Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Lurah Merjosari Moh. Saiful Arif mengatakan, mediasi ini mengundang Imam dan istrinya, Sahara dan suaminya, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan warga, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. ”Saya baru menerima surat penolakan warga tanggal 23 lalu saat Pak Imam melapor. Saya langsung menegur Ketua RT dan RW,” tegas Arif.

Menurut Arif, langkah RT dan RW membuat surat penolakan tanpa melibatkan kelurahan tidak tepat. ”Seharusnya ada mediasi resmi dulu, bukan langsung membuat keputusan yang seolah-olah mengusir,” jelasnya.

Sementara Ketua RT 09/RW 09 Kelurahan Merjosari Prayoga Subiarto mengatakan, surat yang ditandatangani 25 warga itu bukan pengusiran. Melainkan bentuk aspirasi. ”Kalau niat mengusir, pasti sudah kami sampaikan sejak surat ditandatangani 7 September lalu,” ujarnya.

Ia mengaku bimbang. Di satu sisi, Imam meminta tanda tangan surat kepindahan. Di sisi lain, ada desakan warga yang resah dengan ulah Imam. Akhirnya, Subiarto memilih menunda tanda tangan.

Persoalan lain juga ikut mencuat. Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang di situs Badan Pertanahan Nasional (BPN), rumah Imam sudah berdiri di atas lahan miliknya. Artinya, tidak ada tanah wakaf seperti yang diklaim Imam. ”Untuk memastikan, hari ini BPN juga kami undang untuk mengukur ulang,” terang Subiarto.

Konflik makin pelik karena Imam beberapa kali memicu kegaduhan. Salah satunya dengan menutup jalan setapak selebar 5 meter di depan rumahnya saat bersitegang dengan Sahara. Jalan itu sejatinya sudah lama dipakai warga sebagai akses keluar masuk.

”Saya hanya ingin melindungi kenyamanan warga. Apalagi jumlah warga di kavling ini sedikit, hanya 35 keluarga,” tambahnya.

Di sisi lain, praktisi hukum sengketa lahan Guntur Langit menilai surat penolakan warga itu masih dalam ranah sanksi sosial. Belum ada indikasi mengarah pengusiran paksa. ”Tapi langkah itu memang kurang tepat. Harusnya duduk bersama, dimediasi secara adil dulu,” jelasnya.

Menurut Guntur, Imam tetap warga biasa yang hak-haknya harus dihormati. “Dia bukan teroris. Jadi harus dicari jalan tengah yang adil untuk semua pihak,” tandasnya. (aff/adn)

Editor : A. Nugroho
#BPN #Eks Dosen UIN Malang #Kasus #polemik