Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polemik Amdal Hotel Blimbing Kota Malang, Ombudsman Jawa Timur Turun Tangan Meminta Klarifikasi ke Pemkot Malang

A. Nugroho • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Polemik Pembangunan Hotel di Jalan Blimbing
Polemik Pembangunan Hotel di Jalan Blimbing

MALANG KOTA - Polemik rencana pembangunan hotel di Jalan Ahmad Yani, Blimbing memasuki babak baru. Kemarin (10/10), Ombudsman Jatim meminta klarifikasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Lembaga tersebut meminta klarifikasi karena sebelumnya menerima aduan dari warga atas dugaan penyalahgunaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin menerangkan, pertemuan dengan pemkot bertujuan untuk klarifikasi mengenai terbitnya izin Amdal yang diduga tidak sesuai aturan. Sebab hingga kini, ada warga di sekitar lokasi pembangunan hotel masih menolak pendirian bangunan tersebut. 

”Berdasar aduan masyarakat dari posko warga peduli lingkungan, ada dugaan maladministrasi pemberian izin hotel. Untuk itu, kami meminta klarifikasi dan jawaban resmi dari pemkot,” tuturnya. 

Dari penjelasan pemkot, dia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dengan demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah aduan tersebut benar atau salah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Ombudsman. Dia berkesimpulan bahwa tuduhan maladministrasi yang diadukan warga tidak benar.

"Kami sampaikan bahwa Amdal itu belum keluar, jadi tidak ada maladministrasi. Izin yang sudah keluar baru dua," kata Arif. Dua perizinan itu adalah Amdalalin dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Arif mengatakan, dua izin tersebut sudah diterbitkan karena wewenang Pemkot Malang. Sedangkan perizinan Amdal berada di ranah pemerintah pusat. Hingga kini investor masih melakukan proses untuk mendapatkan izin tersebut. ”Yang menjadi dugaan warga itu Amdal sudah keluar, kami pastikan tidak ada. Amdalalin sudah keluar karena tidak ada masalah dan sesuai aturan," tegas Arif. 

Dia menyampaikan, akses keluar masuk hotel akan menggunakan Jalan Raya Ahmad Yani. Sehingga tak akan mengganggu warga sekitar. Sedangkan PKKPR dikeluarkan karena area tersebut diperuntukkan kawasan perdagangan dan jasa.

Dengan demikian, tidak ada aturan yang ditabrak. "Untuk kawasan itu dipastikan boleh digunakan hotel. Karena area memang bisa digunakan perdagangan, jasa, maupun perumahan," tegas Pejabat Eselon IIB Pemkot Malang itu. 

Arif menambahkan ketinggian hotel tersebut nantinya juga tidak sesuai perkiraan warga, yakni mencapai 190 meter. Sesuai aturan RTRW Kota Malang, maksimal ketinggian adalah 152 meter. Atau maksimal 32 lantai. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#RI #hotel #Ombudsman #malang #kota