Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sebulan Amankan 209 Gram Sabu di Kabupaten Malang

A. Nugroho • Minggu, 12 Oktober 2025 | 20:46 WIB

BARANG BUKTI: Anggota Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan sebagian barang bukti sabu yang diamankan sepanjang September lalu. Total 209 gram sabu disita dari lima tersangka di dua kecamatan.
BARANG BUKTI: Anggota Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan sebagian barang bukti sabu yang diamankan sepanjang September lalu. Total 209 gram sabu disita dari lima tersangka di dua kecamatan.

 

KEPANJEN – Sepanjang bulan September lalu, Satresnarkoba Polres Malang mengamankan lima pengedar narkotika. Para tersangka ditangkap dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Bululawang dan Turen.

Kelimanya diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang dijual dalam paket kecil. Total ada 209,25 gram sabu-sabu dan 12,10 gram ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang dari kelima tersangka.

Penangkapan dengan jumlah barang bukti cukup besar dilakukan pada 30 September lalu. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah yang terletak di Dusun Meduran, Desa Undaan, Kecamatan Turen. Dari operasi tersebut, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menjelaskan, kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait maraknya aktivitas narkotika di daerah tersebut. Pihak Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada dua pemuda di daerah tersebut yang kemudian menjadi target operasi.

”Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39),” kata Bambang. Sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi. Pihak kepolisian menemukan 82 poket sabu dan satu poket ganja siap edar. Barang bukti sabu-sabu tersebut jika ditimbang mencapai 164,7 gram, sementara ganja seberat 12,10 gram.

Temuan itu membuat polisi memastikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, namun terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. ”Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta beberapa handphone,” jelas Bambang.

Dia menyebut bahwa polisi masih melakukan pengembangan dari kasus itu untuk mendalami pasokan narkoba kepada tersangka, serta jaringan lain yang terhubung dengan mereka. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Malang.

Seluruh tersangka selama bulan September dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari belasan tahun hingga seumur hidup. (yad/by)

Editor : A. Nugroho
#Narkotika #malang #Sabu