RADAR MALANG - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan hal-hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Program ini merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan. Di mana, BSU ini dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600 ribu.
Berikut beberapa persyaratan serta panduan yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan program BSU dari pemerintah ini.
Syarat Penerima BSU 2025
1) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2) Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja Penerima Upah (PU)
3) Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4) Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5) Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Para pekerja bisa mengecek status penerimaan BSU secara mandiri melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah:
• Website resmi Kemnaker: [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id]
• Portal BPJS Ketenagakerjaan: [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
• Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Langkahnya pun sederhana: cukup login menggunakan akun, masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi: Anda termasuk calon penerima BSU.
Penerima yang lolos verifikasi akan mendapat pemberitahuan resmi lewat SMS, email, atau notifikasi di aplikasi.
Tahapan Penyaluran BSU
Proses penyaluran BSU dilakukan dalam beberapa tahap:
1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data pekerja yang memenuhi kriteria ke Kemnaker.
2. Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi bantuan.
3. Data penerima diserahkan ke bank penyalur.
4. Dana BSU ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan manual.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank penyalur, Kemnaker akan membuka rekening baru secara kolektif melalui kerja sama dengan bank Himbara.
BSU 2025 menjadi kelanjutan dari program serupa yang telah digulirkan sejak masa pandemi. Pemerintah menilai program ini efektif menjaga daya beli pekerja kelas menengah bawah, serta membantu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.
Dengan nilai bantuan Rp 600 ribu ini, BSU 2025 diharapkan bisa menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Program ini bukan sekadar bantuan tunai, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (rz)
Editor : A. Nugroho