RADAR MALANG – Kabar baik tengah berembus di kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada November 2025.
Kebijakan ini menjadi buntut dari kenaikan gaji pokok ASN aktif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperhatikan kesetaraan kesejahteraan antara ASN aktif dan pensiunan.
Meskipun secara teknis dasar hukum kenaikan gaji pensiunan belum diterbitkan secara terpisah, Taspen sebagai lembaga yang mengelola pembayaran pensiun menegaskan bahwa proses pencairan rapel akan dilakukan secara transparan, tanpa potongan, dan tepat waktu.
Berdasarkan regulasi yang telah disahkan, kenaikan gaji pokok ASN mulai berlaku per Oktober 2025, sementara rapel pembayaran akan disalurkan mulai November 2025.
Rinciannya, menurut sumber dari Kementerian Keuangan, yaitu:
• Golongan I–II: kenaikan sekitar 8 persen,
• Golongan III: naik 10 persen,
• Golongan IV: meningkat hingga 12 persen.
Angka-angka inilah yang menjadi dasar perhitungan baru bagi para pensiunan. Hal ini karena besaran gaji pensiun biasanya mengikuti persentase dari gaji pokok terakhir saat masih aktif.
Artinya, jika perhitungan baru ini diterapkan paralel, pensiunan pun berpeluang ikut menikmati penyesuaian nominal pensiun yang lebih besar.
Secara keseluruhan, meski detail tabel gaji pensiunan terbaru belum diumumkan, arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen pada peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Pencairan rapel November 2025 diharapkan menjadi titik awal reformasi sistem penggajian yang lebih adil, efisien, dan adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional.
Pemerintah meminta pensiunan untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan, serta menghindari spekulasi di media sosial. (rz)
Editor : A. Nugroho