RADAR MALANG – Kabar baik bagi para pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebuah program bantuan tunai yang diberikan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.
Program yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp 600 ribu bagi setiap penerima.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Kemnaker menyediakan laman resmi agar masyarakat bisa memeriksa status penerimaan BSU secara online. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel.
- Kunjungi situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar (atau daftar baru jika belum memiliki akun).
- Isi data pribadi sesuai KTP dan NIK.
- Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Status BSU 2025”.
- Sistem akan menampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak.
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memastikan status bantuan sebelum proses pencairan dilakukan oleh bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada batas waktu yang ditentukan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing.
Penyaluran Bertahap dan Transparan
Kemnaker menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap mulai pertengahan tahun ini. Penerima yang memiliki rekening di bank Himbara akan langsung menerima transfer dana, sementara bagi pekerja tanpa rekening, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia secara tunai maupun digital melalui aplikasi PosPay.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa status secara berkala dan tidak terburu-buru jika dana belum masuk. “Proses penyaluran dilakukan secara bergelombang sesuai hasil verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan,” tulis keterangan resmi Kemnaker.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap link atau pesan palsu yang mengatasnamakan BSU. Satu-satunya laman resmi untuk pengecekan hanya di bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, atau nomor rekening kepada pihak tidak dikenal.
Bantuan yang Dinanti Banyak Pekerja
Program BSU menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi global. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan menambah daya beli selama dua bulan ke depan.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, segera cek status penerimaan Anda melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank aktif agar tidak mengalami kendala saat proses pencairan. (rz)
Editor : A. Nugroho