Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Tetapkan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 dengan Komitmen Terhadap Kesejahteraan dan Transparansi

A. Nugroho • Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:19 WIB
PENSIUNAN: Gaji pensiunan tahun 2025 telah resmi diresmikan
PENSIUNAN: Gaji pensiunan tahun 2025 telah resmi diresmikan

MALANG - Di penghujung tahun 2025, besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2025 secara resmi telah ditetapkan. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan dasar dalam pembayaran tunjangan pensiun. 

Kabar ini tentu kembali menjadi sorotan publik, khususnya bagi para aparatur sipil negara yang telah memasuki masa purnatugas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan pensiunan secara transparan dan merata bagi setiap individu.

Gaji ini juga sebagai bentuk apresiasi oleh negara terhadap para aparatur sipil yang telah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun di berbagai instansi pemerintahan. 

 

Dasar Penetapan Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran gaji pensiunan bagi para Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 ini ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, yakni golongan terakhir saat masa aktif dan lamanya masa kerja. Bagi individu dengan masa kerja yang lebih panjang atau jabatan lebih tinggi akan menerima nominal gaji yang lebih besar. 

Selain dua komponen penting tersebut, ada beberapa faktor pendukung lain yang memengaruhi, di antaranya: 

Faktor-faktor ini harapannya mampu menjamin kesejahteraan finansial para aparatur sipil setelah purnatugas secara tepat. Kebijakan ini juga dinilai lebih adil karena memperhatikan keseimbangan antara tanggung jawab yang pernah diemban dan nominal yang didapatkan di masa pensiun. 

 

Utamakan Transparansi dan Keadilan

Di tahun ini, pemerintah mengutamakan komitmennya dalam menjaga stabilitas, akuntabilitas, serta kesejahteraan para pensiunan. Salah satunya adalah melalui penerapan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan penetapan faktor besaran gaji pensiunan PNS. 

Kebijakan ini juga sekaligus menegaskan posisi pemerintah dalam melindungi kesejahteraan aparatur negara, khususnya yang telah mengabdi dan berjasa dalam roda pemerintahan negara. 

Hal ini juga sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan kelompok masyarakat. Mereka juga membuka peluang bagi para pensiunan yang ingin melakukan penyesuaian atau kenaikan tunjangan di tahun berikutnya, tergantung pada kondisi ekonomi nasional serta kebijakan APBN. 

 

Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian jumlah gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 sesuai golongan dan tingkat jabatan terakhir saat masa aktif: 

 

Golongan I – PNS Pemula

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

 

Golongan II – Jabatan Menengah

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

 

Golongan III – Jabatan Senior

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

 

Golongan IV – Puncak Karier ASN

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900I

Vd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

 

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut bukanlah nilai tetap yang berlaku untuk semua pensiunan. 

Nilai terendah umumnya diperuntukkan bagi individu dengan masa kerja minimal dan tidak mendapatkan tunjangan tambahan. Sementara, nilai tertinggi diberikan bagi individu dengan masa kerja paling lama dan akan mendapatkan tunjangan tambahan. 


Kepastian besaran gaji ini menuai banyak respon positif sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya secara adil, merata, dan transparan. (kdk)

Editor : A. Nugroho
#Jabatan #Aparatur Sipil Negara #akuntabilitas #peraturan pemerintah #2025 #Gaji Pensiunan