Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Belum Ada Keputusan Resmi, Pemerintah Klarifikasi Isu Pencairan BSU 2025 di Bulan Oktober

A. Nugroho • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:24 WIB

KEMNAKER saat konferensi pers mengenai BSU.
KEMNAKER saat konferensi pers mengenai BSU.

RADAR MALANG Belakangan ini beredar kabar bahwa pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dana bantuan senilai Rp 600.000 akan ditransfer mulai 28 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencairan lanjutan program tersebut.

BSU sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli pekerja aktif di tengah tekanan ekonomi global. Program ini dikelola langsung oleh Kemnaker dan diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi sejumlah kriteria, seperti batas gaji maksimal dan status kepesertaan yang masih valid.

Menanggapi isu pencairan kembali BSU pada Oktober ini, Kemnaker memastikan bahwa belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari Presiden sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BSU tahun 2025 sejatinya hanya dijadwalkan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Penyaluran terakhir pun dilakukan pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima.

Kendati demikian, pemerintah disebut tengah menyiapkan infrastruktur penyaluran yang lebih efisien apabila program BSU kembali dijalankan di masa mendatang. Nantinya, pencairan akan tetap dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan menyiapkan mekanisme khusus melalui Kantor Pos agar proses pencairan tetap aman dan tepat sasaran.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu ini membuat banyak pekerja kembali mengakses situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status penerimaan mereka. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama dari sumber yang tidak resmi.

Verifikasi penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui situs cekbsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi yang sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi pengguna aktif BPJS. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO dengan memilih menu “Buat Akun Baru” dan melakukan verifikasi data pribadi sesuai dengan database BPJS.

Hingga kini, pemerintah kembali menegaskan bahwa belum ada jadwal baru pencairan BSU di bulan Oktober. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem digitalisasi dan integrasi data agar penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan transparan. (gg)

Editor : A. Nugroho
#Kemnaker #kemnaker bsu #BSU 2025