Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Kasus Nikah Paksa Berujung Perceraian

A. Nugroho • Minggu, 2 November 2025 | 17:02 WIB
BANYAK PENGAJUAN CERAI: Tiga warga mengantre di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, beberapa hari lalu.
BANYAK PENGAJUAN CERAI: Tiga warga mengantre di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, beberapa hari lalu.

KEPANJEN - Kasus pernikahan paksa masih ditemukan di Kabupaten Malang. Itu terungkap dari persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Mulai Januari sampai September lalu, ada empat kasus pernikahan paksa. Meski sudah ada pasal yang dapat memidanakan pelakunya, belum pernah ada penetapan tersangkanya.

 

Untuk diketahui, dari bulan Januari sampai September tahun ini, total ada 4.200 kasus perceraian yang diputus hakim. Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul mengatakan, dari ribuan kasus tersebut ada yang disebabkan karena kawin paksa. ”September dan Juli ada satu kasus, lalu bulan Agustus ada dua kasus,” terang dia.

 

Cerai karena kawin paksa tidak ditemukan pada 2024 lalu. Ketika disinggung soal kasus-kasusnya, Khairul mengatakan kalau para pemohon tidak ada yang berusia anak, namun sudah berusia 20 tahun ke atas. Kawin paksa yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan yang dijodohkan, namun mempelainya tidak mau.

 

Namun, pihak keluarga tetap ngotot agar pernikahan itu berlangsung.

Khairul menyebut, perkawinan semacam itu umumnya tidak membuat rumah tangga berlangsung lama. ”Rata-rata hanya satu tahun bertahannya. Temuan hakim selama persidangan kebanyakan setelah ijab qabul dilakukan, mereka tidak kumpul suami istri dalam satu rumah,” sebut dia.

 

Di sisi lain, praktik perkawinan paksa itu sebenarnya diatur dalam pasal 10 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 9 tahun dan denda Rp 200 juta paling banyak. ”Sampai sekarang tidak ada laporan perkara tersebut,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana Br Maha.

 

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Dr Lucky Endrawati mengatakan, pasal tersebut memang bisa menjerat siapa saja yang terlibat dalam pemaksaan pernikahan. Baik orang tua, keluarga besar, tetangga, teman, atau pamong lingkungan sekitar apabila terlibat.

 

Secara singkat, pada poin menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya adalah perbuatan di mana pelaku menjadikan dirinya sebagai orang yang mampu menentukan atau memengaruhi perilaku korban. ”Misal orang tua menggunakan kekuasaan sebagai wali sah untuk menikahkan anaknya yang belum dewasa sebagai pelunasan utang,” jelas dia.

 

Lucky menambahkan, pasal tersebut juga bisa diterapkan pada beberapa kasus. Seperti cerai gantung (dipaksa tetap dalam ikatan perkawinan padahal ingin bercerai) atau kawin nikah tahlil (memaksa mantan istri menikah dengan pria lain dan bercerai kembali supaya bisa rujuk dengan mantan suami). Juga untuk kasus perempuan yang menyetujui perkawinan akibat tidak bisa menolak desakan dari orang di sekitarnya.

 

Akan tetapi, kasus semacam itu sulit diproses secara hukum. ”Karena yang seperti itu merupakan ranah privasi, namun implementasi hukum terkait ini harus menilai kondisi korban secara mendalam,” tandas Lucky. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#Pernikahan #KEPANJEN #Kasus #Perceraian #pengadilan agama