MALANG KOTA – Pemkot Malang sudah membangun rumah subsidi sejak 2006 lalu, tapi kebutuhannya masih tinggi. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkap masih membutuhkan 50.998 rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bentuknya beragam. Mulai pembangunan rumah baru hingga perbaikan rumah tak layak huni.
Pembangunan rumah MBR tidak hanya ditangani oleh pemerintah daerah (pemda). Tapi pengembang atau developer juga membangun rumah subsidi. Jumlah unit yang disediakan di masing-masing developer juga berbeda-beda. Tanah Indo Selaras misalnya, membangun 75 rumah di Kedungkandang. Kemudian Karyapeni membangun 34 unit, Sandi Agung Jaya 28 unit, dan Budi Aily Grup 48 unit.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan (DPUPRPKP) Kota Malang Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya fokus menyediakan rumah subsidi untuk ASN. Namun ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan rumah subsidi. ”Hanya untuk ASN golongan I dan II," kata dia.
Lukman melanjutkan, pengadaan perumahan untuk ASN sudah dimulai sejak 2006. Dimulai dengan pembangunan perumahan ASN di Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Perumahan tersebut dibangun di atas lahan seluas 61.945 meter persegi. Dari lahan tersebut terbangun 176 unit rumah beserta infrastruktur di dalamnya.
Empat tahun kemudian, 2010 pemkot membangun perumahan di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Di atas lahan seluas 11.661 meter persegi itu dibangun 64 unit dan sejumlah infrastruktur.
Berikutnya pada 2022 membangun perumahan ASN di Bandulan, Kecamatan Sukun. Dibanding dua perumahan sebelumnya, perumahan ASN di Bandulan memiliki kapasitas lebih banyak. Jumlahnya 560 unit rumah yang dilengkapi dengan infrastruktur. Sebab perumahan ASN di Kelurahan Bandulan dibangun di lahan yang lebih luas. Yakni seluas 74.028 meter persegi. "Kalau untuk program perumahan khusus ASN, yang belum terpenuhi ada di Kelurahan Bandulan," sebut Lukman. Berdasar data per Juli lalu, dari 560 rumah yang tersedia, kini tersisa 75 rumah. Sisa rumah masih dalam tahap penawaran ke ASN yang membutuhkan.
Selain rumah baru, ada pula perbaikan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu). Perbaikan rutilahu sudah dilakukan sejak 2020. Dari perbaikan yang sudah dilakukan, jumlah rutilahu semakin berkurang. Semula jumlahnya sebanyak 2.191 rumah. Namun sekarang di angka 839 rumah.
Di luar itu, subsidi rumah bagi MBR yang bukan ASN lebih mengarah kepada subsidi. Salah satunya berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengungkapkan, saat ini ada 176 pemilik rumah di dua perumahan yang mengajukan pembebasan BPHTB. ”Seluruh pengajuan itu sudah kami terima," tegasnya.
Untuk dapat menerima pembebasan BPHTB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain belum pernah menerima bantuan pembiayaan atau subsidi lainnya dan belum memiliki rumah.
Di lain pihak, Manager KPR Graha Malang Indah Sucipto Adi Widodo mengungkap tingginya peminat rumah subsidi di Kota Malang. “Dari 197 unit yang ada di perumahan kami, saat ini hanya tersisa enam unit,” ujar Cipto kemarin.
Menurutnya, banyak yang mencari lokasi rumah di area perkotaan. Namun pengembang tidak bisa menyediakan banyak unit rumah subsidi karena terbentur harga tanah. Selain itu, dia mengatakan, penyaluran FLPP juga terhalang tingkat approval dari bank yang cenderung sulit.
Cipto memahami sifat kehati-hatian bank dalam menyalurkan dana. Sebab tidak sedikit MBR yang mengajukan FLPP tersandung track record BI Checking yang merah. ”Rata-rata terjerat masalah pinjaman online,” lanjut Cipto.
Riwayat buruk tersebut menjadikan perbankan ragu menyetujui permohonan kredit. Sebab mereka memiliki tanggung jawab menjaga non-performing loan (NPL) atau tingkat kredit macetnya tetap rendah.
Hal itu diakui oleh Regional Head Office Jatimbalinus Bank BTN Carly Tambunan. Pihaknya memiliki target penyaluran untuk kredit usaha rakyat (KUR) perumahan yang di dalamnya mencakup FLPP Rp 100 miliar untuk kantor cabang Malang. Namun Carly harus tetap mempertimbangkan kondisi kemampuan calon debitur. “Untuk FLPP kan maksimal penghasilannya Rp 8 juta bagi yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah,” kata dia.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan, ketentuan FLPP cukup mudah. MBR yang sudah sesuai klasifikasi bisa langsung mendaftar ke aplikasi SiKasep. Namun approval tetap bergantung pada perbankan yang menyediakan pembiayaan. “Yang penting angsurannya terjangkau mulai Rp 1 jutaan saja sampai lunas,” kata Didyk.
Dengan harga rumah Rp 166 juta, maksimal tenor FLPP untuk MBR adalah 20 tahun. Suku bunga dipastikan tetap 5 persen sampai lunas. Untuk uang muka hanya 1 persen dari harga limit rumah subsidi.
Oleh karena itu, perkiraan biaya administrasi kredit bank berkisar Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Meliputi biaya administrasi Rp 500 ribu, biaya provisi 0,5 persen dari KPR, dan biaya pemasangan hak tanggungan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Selain itu, ada pembiayaan penilaian atau appraisal senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan biaya notaris Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Perkiraan biaya itu mengikuti ketentuan bank penyalur kredit masing-masing. (mel/aff/dan)
Editor : A. Nugroho