KOTA MALANG – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) secara resmi memperkenalkan BeLA (Brawijaya Borderless Legal Aid), sebuah aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dirancang untuk memfasilitasi pelayanan bantuan hukum dalam jaringan kepada masyarakat luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Platform ini dikembangkan sebagai perluasan mandat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat, dengan orientasi utilisasi teknologi hukum yang akurat dan berbasis pengetahuan ilmiah. Melalui BeLA, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum daring untuk memperoleh advis awal yang cepat, konsisten, dan berbasis basis data hukum yang tervalidasi.
Pengembangan BeLA melibatkan kolaborasi internasional antara FH UB dengan sejumlah mitra luar negeri, termasuk Korea Muslim Federation, Atase Kejaksaan Thailand, beberapa universitas mitra di kawasan Asia dan Eropa, serta jejaring institusi hukum yang turut mendukung uji penerapan lintas yurisdiksi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa peluncuran BeLA merupakan fase penting dalam modernisasi ekosistem layanan bantuan hukum.
“BeLA bukan sekadar eksperimen penggunaan AI, tetapi merupakan instrumen legal assistance yang abstraksinya tetap tunduk pada prinsip keilmuan hukum dan standar etik profesi. Kami mengharapkan teknologi ini memperluas horizon aksesibilitas bantuan hukum dan memperkuat akuntabilitas pelayanan hukum berbasis bukti,” ujarnya.
BeLA tidak dirilis sebagai sistem statis. FH UB telah menyiapkan jalur pengembangan bertahap dengan tahapan berikut, yaitu penguatan basis data normatif yang mencakup undang-undang, peraturan turunan, dan jurisprudensi terpilih. Selain itu dilakukan pula integrasi domain spesifik seperti perdata keluarga, kontrak privat, dan ketenagakerjaan.
Pengembangan ini juga mencakup pilot project lintas negara mitra untuk isu yurisdiksi tertentu, serta interfacing sistem dengan paralegal dan advokat mitra secara terverifikasi. Setiap fase akan melalui penilaian evaluatif berbasis validitas keluaran AI, audit legal reasoning, dan uji konsistensi model.
BeLA dikembangkan dengan penekanan pada reliabilitas argumentasi hukum. FH UB menggunakan tiga kerangka kontrol yang meliputi penjaminan koherensi interpretatif melalui model berbasis similarity semantik, audit reasoning internal dengan mekanisme cross-check berbasis struktur norma, serta supervisi pakar melalui panel dosen dan praktisi hukum dari dalam dan luar negeri.
Dengan demikian, keluaran AI tidak diposisikan sebagai legal opinion pengganti advokat, tetapi sebagai advisory assistance berbasis informasi awal yang membantu masyarakat memahami struktur hukum sebelum masuk ke proses konsultasi formal.
Informasi lebih lanjut mengenai BeLA, kemitraan yang dapat dibangun, maupun uji coba institusional dapat diakses melalui kanal resmi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Editor : A. Nugroho