RADAR MALANG – Pemerintah telah menetapkan rencana untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung peserta mulai akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban peserta yang memiliki kewajiban iuran tertunggak dan mengembalikan status ke pesertaan agar kembali aktif.
Berdasarkan pernyataan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, penghapusan tunggakan iuran akan segera diumumkan dan mengambil bentuk registrasi ulang peserta.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa anggaran senilai Rp 20 triliun sudah dipersiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Alasan & Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari penguatan jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat yang rentan. Dengan menghapus tunggakan iuran, peserta BPJS yang sebelumnya non-aktif atau terhambat dapat kembali memperoleh layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tunggakan yang akan dihapus diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun. Pelaksanaan pemutihan akan berlaku bagi peserta dengan kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Berasal dari kalangan tidak mampu.
- Peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Prosedur Registrasi Ulang
Untuk menikmati pemutihan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan diwajibkan melakukan registrasi ulang. Dengan registrasi ulang ini, status ke pesertaan mereka dapat diaktifkan kembali setelah sebelumnya tertunda akibat tunggakan.
Tanggung Jawab dan Perbaikan Sistem
Meskipun anggaran telah disediakan, pemerintah menekankan bahwa pihak BPJS Kesehatan juga harus memperbaiki manajemen dan sistemnya khususnya dalam mengatasi celah kebocoran klaim dan meningkatkan efisiensi, misalnya melalui pemanfaatan teknologi informasi. (dbr)
Editor : A. Nugroho