MALANG KOTA – Proses hukum kasus unjuk rasa yang berujung ricuh pada 30 Agustus lalu memasuki tahap baru. Setelah dua bulan penyidikan di kepolisian, pada Kamis (6/11) sebanyak 12 tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Namun, masih ada tujuh orang lainnya yang belum menyusul karena berkasnya belum lengkap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan secara bertahap.
”Yang sudah kami terima ada 12 tersangka. Tujuh lainnya masih menunggu proses administrasi dari Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Agung merinci, ada lima berkas perkara yang diterima kejaksaan. Berkas pertama atas nama Rizal Efendi. Berkas kedua mencakup enam tersangka sekaligus, yaitu M. Ilham, Bagus Ahardian, M. Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza.
Sementara berkas ketiga atas nama Dadan Zaki, keempat Fardan Abi, dan berkas terakhir atas nama Farendra, Amdan Suseno, serta Pratama Putra Akbar.
Semua tersangka dijerat dengan pasal yang sama. Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 212 KUHP mengenai kekerasan atau ancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Seusai pelimpahan, para tersangka langsung diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang. Setelah proses pemeriksaan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi penyusunan dakwaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka disebut bersikap kooperatif dan menyatakan penyesalan atas tindakan mereka.
”Selama proses hukum, mereka juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing,” imbuh Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa pada akhir Agustus tersebut sempat memanas dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum di beberapa titik di Kota Malang. Kejaksaan berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (mel)
Editor : Aditya Novrian