Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Narkoba, Lindsay Juni Sandiford Dipulangkan ke Inggris dan Lolos Hukuman Mati

A. Nugroho • Jumat, 7 November 2025 | 20:51 WIB
Dijatuhi hukuman mati kasus narkoba, Lindsay Juni Sandiford dipulangkan ke Inggris dan lolos hukuman mati.
Dijatuhi hukuman mati kasus narkoba, Lindsay Juni Sandiford dipulangkan ke Inggris dan lolos hukuman mati.

RADAR MALANG – Lindsay June Sandiford, warga negara Inggris yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika di Bali, resmi dipulangkan ke Inggris pada Kamis malam (6/11/2025). Kepulangannya menandai akhir dari masa hukumannya di Indonesia dan sekaligus memastikan bahwa ia tidak akan menghadapi eksekusi mati di negara asalnya.

Pemulangan Sandiford dilakukan bersama satu narapidana asal Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (35), dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. Keduanya diserahkan kepada pihak Kedutaan Besar Inggris dalam upacara resmi yang disaksikan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa pemulangan ini dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang serta koordinasi dengan otoritas Inggris.

“Setelah diserahkan ke pemerintah Inggris, tanggung jawab penuh atas keputusan hukum berada di pihak mereka. Namun, ketentuan hukum Indonesia tetap menjadi pertimbangan dalam proses lebih lanjut,” ujar Nyoman di Denpasar.

Dipulangkan Atas Dasar Kemanusiaan

Langkah pemulangan Sandiford disebut sebagai bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Inggris, terutama di bidang hukum dan kemanusiaan. Proses serah terima diwarnai dengan penandatanganan berita acara resmi antara kedua pihak.

Menurut Matthew Downing, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, pemulangan Sandiford dan Shahabadi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia mereka. Ia menegaskan bahwa pemerintah Inggris tidak akan melanjutkan hukuman mati terhadap Sandiford.

“Inggris tidak mengenal hukuman mati. Setibanya di Inggris, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku,” kata Downing.
Ia menambahkan bahwa Inggris menghargai keputusan pemerintah Indonesia yang mengizinkan pemulangan tersebut atas dasar kemanusiaan dan hubungan diplomatik yang baik antara kedua negara.

Kasus Narkotika yang Menggemparkan

Kasus Lindsay June Sandiford sempat menjadi perhatian publik internasional. Pada Mei 2012, perempuan asal Redcar, Inggris Utara, itu ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, setelah petugas Bea dan Cukai menemukan 3,8 kilogram kokain di dalam kopernya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Sandiford menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkoba internasional. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati pada Januari 2013. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak.

Selama masa hukumannya di Lapas Kerobokan, Sandiford dikenal sebagai tahanan berperilaku baik. Ia aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kerap membantu sesama narapidana asing. Beberapa kali, pihak Kedutaan Besar Inggris mengajukan upaya kemanusiaan agar Sandiford tidak dieksekusi, termasuk melalui jalur diplomatik dan kerja sama hukum internasional.

Tidak Akan Dieksekusi di Inggris

Meski vonis mati masih tercatat dalam sistem hukum Indonesia, Inggris menegaskan tidak akan mengeksekusi Sandiford setelah ia kembali. Negara tersebut telah menghapus hukuman mati sejak tahun 1969 dan tidak menerapkan bentuk hukuman serupa bagi warganya di luar negeri.

“Kami akan memastikan bahwa Lindsay mendapatkan perawatan medis dan psikologis yang layak. Kami menghormati sistem hukum Indonesia, tetapi di Inggris tidak ada hukuman mati,” tegas Downing.

Menurut laporan Kompas.com, setelah tiba di Inggris, Sandiford akan dibawa ke fasilitas khusus untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, proses hukum administratif, serta program reintegrasi sosial yang diawasi oleh otoritas keamanan dan kesehatan mental.

Penegasan Pemerintah Indonesia

Kemenkumham menegaskan bahwa pemulangan Sandiford dan Shahabadi bukanlah bentuk pembebasan hukum, melainkan pemindahan narapidana berdasarkan kesepakatan antarnegara.

“Ini bukan grasi atau amnesti. Semua proses sudah sesuai dengan peraturan dan prinsip kemanusiaan,” ujar Nyoman.

Ia menambahkan bahwa kerja sama seperti ini menjadi contoh positif dalam hubungan diplomatik antarnegara, di mana prinsip hukum tetap dijaga tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Akhir dari Perjalanan Panjang

Bagi Lindsay June Sandiford, kepulangan ini menutup bab panjang perjuangan hukumnya di Indonesia yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Meski lolos dari eksekusi mati, ia tetap akan menjalani masa pengawasan dan rehabilitasi di Inggris.

Kasus ini menjadi pengingat akan kerasnya hukuman terhadap pelaku kejahatan narkotika di Indonesia, sekaligus menunjukkan sisi humanis pemerintah dalam konteks hubungan internasional. (dbr)

Editor : A. Nugroho
#Narapidana