MALANG KOTA – Polemik pembongkaran tembok pembatas di Perumahan Griyashanta untuk proyek jalan tembus masih memanas. Setelah aparat Satpol PP Kota Malang menarik diri dari lokasi Kamis lalu (6/11), hingga kemarin (7/11) Pemkot Malang belum mengambil langkah lanjutan.
Padahal, rencana penertiban sudah dijadwalkan dua hari sebelumnya. Namun aksi penolakan keras dari warga Griyashanta membuat pembongkaran gagal dilakukan. Sejak saat itu, belum ada kejelasan kapan atau bagaimana tindakan berikutnya dilakukan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memilih irit bicara. Saat dikonfirmasi, ia hanya mengatakan masih menunggu laporan dari jajarannya.
”Saya masih menunggu laporan,” ujarnya singkat. Wahyu menegaskan, Pemkot akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Artinya, hingga kini, pembongkaran masih sebatas rencana di atas meja. Tidak ada kepastian jadwal baru, apalagi pengerahan petugas kembali.
Di tempat lain, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono juga mengakui hal itu. Ia menegaskan belum ada penjadwalan ulang. ”Yang kami lakukan nanti sifatnya penertiban, bukan pembongkaran. Karena PSU jalan itu (Perumahan Griyashanta) sudah sah milik Pemkot (Malang),” jelasnya.
Mantan Camat Klojen itu menambahkan, semua keputusan menunggu hasil evaluasi dan pertimbangan keamanan di lapangan. ”Kami tidak ingin ada korban, apalagi di sekitar lokasi ada warga rentan seperti ibu-ibu dan lansia,” katanya.
Sementara itu, warga Griyashanta tetap berjaga hingga kemarin. Mereka mendirikan posko di depan tembok dan menolak segala bentuk pembongkaran sebelum ada keputusan hukum tetap.
”Kami ingin Pemkot menghormati proses di pengadilan. Jangan bertindak sebelum putusan inkracht,” tegas Ketua RW 12 Griyashanta Yusuf Toyib. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho