Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perusahaan Otobus Asal Sumatera Utara Bermasalah, 7 Bus Adiputro Disita

A. Nugroho • Sabtu, 8 November 2025 | 21:36 WIB

 

PERKARA PO ASAL SUMUT: Petugas dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menempelkan sticker tanda penyitaan terhadap salah satu bus yang diproduksi Karoseri Adiputro, Kamis lalu (6/11).
PERKARA PO ASAL SUMUT: Petugas dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menempelkan sticker tanda penyitaan terhadap salah satu bus yang diproduksi Karoseri Adiputro, Kamis lalu (6/11).

MALANG KOTA - Tujuh bus yang diproduksi karoseri PT Adiputro Wirasejati disita Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Kamis lalu (6/11). Itu dilakukan karena adanya perkara wanprestasi. Perkara tersebut melibatkan perusahaan otobus (PO) PT Jasa Rahayu dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Bank Syariah Aceh.

”Perkaranya diawali dari pihak PO yang mengajukan pembiayaan ke bank,” kata Panitera PA Kota Malang Kelas 1A Mohamad Arif Fauzi, kemarin (7/11). Akad yang diajukan untuk pembiayaan ke bank adalah murabahah. Artinya, harga produksi dan keuntungan sudah ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak.

Namun terjadi wanprestasi berupa gagal bayar oleh PO. Nilai kerugiannya mencapai miliaran untuk 36 bus. Sebanyak tujuh bus di antaranya diproduksi di Karoseri Adiputro. Sementara lainnya ada yang diproduksi di Medan, Bandung, dan Jakarta.

Selanjutnya, perkara ditangani oleh PA Medan. Perkara itu dibuktikan dengan permohonan bantuan untuk melaksanakan sita eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PA.Mdn. ”Karena posisi karoserinya di Malang, jadi pihak PA Medan meminta bantuan kami,” terang dia.

Fauzi melanjutkan, yang disita di Karoseri Adiputro meliputi enam bus jenis dream coach. Satu lagi bus jenis medium high decker (MHD). Semua bus tersebut menggunakan mesin Mercedes-Benz. Seluruh bus yang disita akan dihitung untuk menentukan nilai ekonomi suatu aset (appraisal). Baru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Fauzi menambahkan, selama proses penyitaan, pihak karoseri sangat kooperatif dan mendukung.

”Karena infonya ada pembiayaan yang belum lunas juga ke mereka. Nilainya sekitar Rp 8 miliar,” imbuh lelaki yang pernah bertugas sebagai Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A tersebut. (mel/by)

 

Editor : A. Nugroho
#bus adiputro