Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kian Menjamur di Kota Pendidikan, Dewan Desak Moratorium Hiburan Malam

A. Nugroho • Sabtu, 8 November 2025 | 21:45 WIB

 

Grafis Pertumbuhan Hiburan Malam di Kota Malang.
Grafis Pertumbuhan Hiburan Malam di Kota Malang.

MALANG KOTA - Menjamurnya tempat hiburan malam mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Hingga tahun ini, sudah ada 27 diskotek yang ada di Kota Malang (selengkapnya baca grafis). Terbaru, ada dua tempat yang mulai beroperasi pada Oktober dan November 2025.

Yaitu Helen’s Play Mart di Jalan Tumenggung Suryo dan The Souls Bar & Night Club di Jalan LA Sucipto. Keduanya berlokasi di Kecamatan Blimbing. Dengan semakin bertambahnya diskotek, dewan menilai perlu adanya moratorium.

Maksud dari moratorium yakni penghentian sementara penerbitan izin baru untuk tempat hiburan malam. ”Setiap tahun tempat hiburan malam terus bertambah. Kami meminta harus ada evaluasi dulu yang beroperasi saat ini, untuk itu perlu moratorium,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan.

Dengan semakin menjamurnya tempat hiburan malam, dia khawatir terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda). Seperti yang sedang diperbincangkan belakangan ini, yakni keberadaan The Souls Bar & Night Club yang dinilai terlalu dekat dengan lembaga pendidikan.

Tempat hiburan itu diduga melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020, tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan malam tidak boleh didirikan minimal di jarak 500 meter dari lembaga pendidikan.

Sementara diskotek itu letaknya tidak sampai 500 meter dari lembaga pendidikan TK dan SD. ”Masalahnya di sini yang mengeluarkan izin tempat hiburan malam itu (pemerintah) provinsi. Mereka menyetujui izin hanya berbasis online, sering kali tidak memperhatikan perda milik kota maupun keadaan lingkungan sekitar,” jelas Harvard.

Dia menekankan, aturan terkait jarak itu sudah tercantum dalam perda.  Selain jarak dengan lembaga pendidikan, juga ada aturan jarak dengan tempat kesehatan dan tempat ibadah. Harvard menduga, saat menyetujui izin itu, tim dari pemprov tidak melakukan survei ke lapangan. Akhirnya lolos dan mendapatkan izin. ”Kami pernah ke provinsi minta perizinan itu seharusnya memperhatikan perda juga. Tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Ini menjadi PR Pemkot Malang untuk mendesak provinsi agar perizinan bisa memperhatikan lingkungan sekitar,” papar dia.

Di tempat lain, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam bakal dicek perizinannya. Seperti dilakukan pada Odette Buffet Lounge and Dining di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, yang sempat dikabarkan belum memiliki izin.

Setelah dicek, saat itu pemilik usaha tempat tersebut telah memproses izin di provinsi. Meski saat pengecekan oleh Satpol PP masih berproses, tempat itu tetap bisa beroperasi. Karena ada aturan terkait kemudahan investasi. ”Kami sudah klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan, ternyata mereka sudah mendapatkan izin provinsi. Sehingga tidak ada tindakan apa pun,” jelas Heru.

Terkait isu The Souls Bar & Night Club yang diduga melanggar perda dan belum memiliki izin, Heru menyebut bahwa pihak manajemen bakal dipanggil pada Selasa pekan depan (11/11). Itu dilakukan untuk mengklarifikasi pihak manajemen. ”Kami akan lihat apakah izin mereka sudah lengkap atau belum. Kalau ditindak padahal izinnya lengkap, bisa saja Pemkot Malang yang digugat,” kata Heru.

The Souls Bar & Night Club Klaim Sudah Kantongi Izin

Isu terkait perizinan itu akhirnya dijawab manajemen The Souls Bar and Night Club. Mereka mengaku sudah memproses semua perizinan dalam satu tahun terakhir. Yang pertama ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selanjutnya ada izin operasional hiburan malam dari provinsi yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur.

Terakhir ada Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman beralkohol (SPKL) A, B, dan C. Itu artinya mereka punya izin menjual minuman beralkohol dengan kandungan etanol dari 1 persen hingga 55 persen. Dokumen perizinan itu sempat ditunjukkan kepada Jawa Pos Radar Malang.

Namun, mereka tak mengizinkan untuk mendokumentasikannya. ”Ini untuk menjawab karena kami sempat diberitakan tidak berizin karena terlalu dekat dengan sekolah,” ujar Dason Atha Harisma, Manajer The Souls Bar and Night Club.

Dason mengaku baru tahu kalau tempat hiburan malamnya melanggar perda saat diprotes warga. Dia heran kenapa baru dipermasalahkan sekarang kalau memang melanggar perda. Padahal, rencana pembangunan night club itu sudah ada sejak dua tahun lalu dan tidak pernah ditutupi pihaknya.

Sebagian warga memang ada yang protes karena The Souls Bar and Night Club lokasinya terlalu dekat dengan sekolah. Jaraknya hanya sekitar 80 meter dengan SDN Blimbing 1. Meski begitu, Dason menjelaskan bahwa jam operasional night club-nya tidak bersamaan dengan jam sekolah. Bahkan jeda waktu operasionalnya sangat jauh.

Sekolah dimulai pukul 07.00 dan paling lambat pulang pukul 17.00. Sementara jam operasional The Souls Bar and Night Club dimulai pukul 22.00 sampai 03.00. ”Lalu kalau memang melanggar Perda, kenapa semua perizinan bisa terbit,” lanjut Dason dengan nada keheranan. Dari kacamata pebisnis, dia menyebut bahwa membuka tempat usaha hiburan malam dengan skala besar sangat berisiko jika tidak patuh terhadap prosedur hukum.

Selain The Souls Bar and Night Club, ada Helen’s Play Mart yang juga sudah beroperasi. Manajer Operasional HW Helen’s Play Market Nunung Hadiyanto menuturkan, selama satu bulan beroperasi, antusiasme pelanggan di Kota Malang cukup tinggi. Tiap hari, okupansinya mencapai 70 persen dengan kapasitas 700 orang. ”Kalau weekend pastinya sampai 150 persen, bahkan kadang lebih,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Noe itu merinci, sebanyak 50 persen market mereka berasal dari kalangan mahasiswa. Sekitar 25 persennya dari kalangan umum, dan 25 persen lagi pelanggan yang loyal dari luar kota. Sebab Helen’s Play Mart memang banyak buka di kota-kota besar.

Noe juga melihat pola masyarakat yang tinggal di Kota Malang cenderung mudah menerima hal baru. Termasuk Helen’s Play Mart yang menyajikan hiburan malam dan minuman beralkohol dengan konsep self service. ”Itu juga menjadi alasan utama kami membuka outlet di Kota Malang, kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya,” imbuh dia.

Dia menyebut, pihak manajemen Helen’s Play Mart sudah berencana membuka tiga cabang lagi di Kota Malang. Melihat antusiasme pelanggan yang sangat tinggi. Itu bakal direncanakan untuk tahun 2026 mendatang. Namun terkait perizinan, Noe mengaku prosesnya memang butuh waktu yang cukup lama.

Sebab berkas yang harus disiapkan sangat kompleks, dan pihaknya harus menemui banyak pihak. Mulai dari izin alih fungsi bangunan, izin operasional, hingga izin menjual minuman beralkohol, dan izin tempat hiburan malam. Dia mengklaim bahwa semua perizinan di tempat sudah tuntas diurus selama 4 sampai 5 bulan lalu. (adk/aff/by)

Editor : A. Nugroho
#hiburan malam #night club