SURABAYA – Pola pembangunan perumahan di Surabaya bakal berubah. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanganan dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya tengah mematangkan aturan yang mewajibkan pengembang menuntaskan pembangunan bozem dan jaringan drainase sebelum mendirikan unit hunian.
Ketentuan itu akan menjadi syarat utama terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG). Langkah tersebut diambil setelah evaluasi panjang terhadap persoalan banjir yang kerap berulang di kawasan permukiman baru.
Selama ini, banyak pengembang lebih dulu menyelesaikan bangunan rumah. Sementara infrastruktur pengendali air dikerjakan belakangan, bahkan ada yang tak kunjung dituntaskan.
Ketua Pansus Pengendalian Banjir DPRD Surabaya Sukadar menegaskan, perubahan skema perizinan menjadi kunci agar masalah serupa tidak terulang. Menurut dia, kawasan hunian harus benar-benar siap sejak awal, bukan hanya secara fisik bangunan, tetapi juga sistem lingkungannya.
”Yang dibenahi itu skemanya. Jangan rumahnya berdiri dulu, lalu infrastrukturnya menyusul. Pola ini yang sering memicu banjir,” ujarnya.
Karena itu, prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), terutama boezem dan drainase, akan menjadi prasyarat mutlak sebelum izin keluar. Dengan cara tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap kawasan baru memiliki sistem pengendalian air yang jelas dan berfungsi.
Dari sisi akademisi, pakar manajemen konstruksi ITS Ismail Sa’ud menilai aturan ini justru memberi kepastian bagi pengembang. Skema yang menggabungkan kajian teknis, fisik bangunan, dan standar operasional prosedur dinilai membuat perencanaan lebih terukur. Pengembang sejak awal sudah mengetahui kebutuhan volume air dan lahan yang harus disiapkan.
”Dari sisi investasi, ini lebih pasti. Pengembang bisa menghitung sejak awal dan tidak terbebani risiko di belakang,” kata Ismail. Jika disahkan, aturan ini diharapkan menjadi penyangga utama upaya Surabaya menekan risiko banjir di tengah pesatnya pembangunan kawasan hunian. (ana/gal/adn)
Editor : A. Nugroho