MALANG KOTA — Polemik rencana pembongkaran tembok Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, kembali menjadi sorotan publik. Wiwid Tuhu Prasetyantyo, kuasa hukum warga RW 12 Griyashanta hadir langsung di kantor Jawa Pos Radar Malang untuk membedah persoalan tersebut dalam podcast Spill Malang Raya.
Menurut dia, penolakan itu bukan sekadar soal fisik bangunan, melainkan menyangkut hak warga atas rasa aman dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Hakim Verifikasi Gugatan Warga Griyashanta Kota Malang
Wiwid menegaskan, sejak awal warga tidak pernah diajak berdialog secara terbuka terkait rencana tersebut. Padahal, keberadaan tembok pembatas merupakan bagian dari konsep kawasan perumahan yang telah disepakati sejak lama.
"Yang dipersoalkan warga bukan pembangunan, tetapi proses dan dampaknya,” ujarnya dalam podcast tersebut.
Baca Juga: Puluhan Warga Griyashanta Kecamatan Lowokwaru Kawal Sidang Perdana
Ia juga mengulas langkah hukum yang ditempuh warga RW 12, termasuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Malang. Gugatan itu, kata Wiwid, menjadi bentuk ikhtiar konstitusional warga agar suara mereka didengar dan dipertimbangkan secara adil oleh pemerintah.
Obrolan tersebut dapat disimak melalui YouTube Radar Malang TV atau langsung klik tautan ini.
Editor : Aditya Novrian