Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kuasa Hukum Warga Griyashanta Buka Duduk Perkara di Podcast Spill Malang Raya, Berikut Link Videonya

Aditya Novrian • Kamis, 18 Desember 2025 | 22:57 WIB

Wiwid Tuhu Prasetyantyo (tengah) hadir di podcast SPill Malang Raya. (Dokumen Radar Malang TV)
Wiwid Tuhu Prasetyantyo (tengah) hadir di podcast SPill Malang Raya. (Dokumen Radar Malang TV)

MALANG KOTA — Polemik rencana pembongkaran tembok Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, kembali menjadi sorotan publik. Wiwid Tuhu Prasetyantyo, kuasa hukum warga RW 12 Griyashanta hadir langsung di kantor Jawa Pos Radar Malang untuk membedah persoalan tersebut dalam podcast Spill Malang Raya.

Menurut dia, penolakan itu bukan sekadar soal fisik bangunan, melainkan menyangkut hak warga atas rasa aman dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Hakim Verifikasi Gugatan Warga Griyashanta Kota Malang

Wiwid menegaskan, sejak awal warga tidak pernah diajak berdialog secara terbuka terkait rencana tersebut.  Padahal, keberadaan tembok pembatas merupakan bagian dari konsep kawasan perumahan yang telah disepakati sejak lama.

"Yang dipersoalkan warga bukan pembangunan, tetapi proses dan dampaknya,” ujarnya dalam podcast tersebut.

Baca Juga: Puluhan Warga Griyashanta Kecamatan Lowokwaru Kawal Sidang Perdana

Ia juga mengulas langkah hukum yang ditempuh warga RW 12, termasuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Malang. Gugatan itu, kata Wiwid, menjadi bentuk ikhtiar konstitusional warga agar suara mereka didengar dan dipertimbangkan secara adil oleh pemerintah.

Obrolan tersebut dapat disimak melalui YouTube Radar Malang TV atau langsung klik tautan ini

Editor : Aditya Novrian
#SPill Malang Raya #Podcast