Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perangi Mafia Tanah, Pemerintah Kota Surabaya Bentuk Satgas Agraria

Aditya Novrian • Senin, 5 Januari 2026 | 10:58 WIB
Ilustrasi mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah

SURABAYA – Berbagai persoalan pertanahan yang kerap dihadapi warga mendorong Pemkot Surabaya membentuk Satuan Tugas Reforma Agraria. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, satgas ini dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah agar tidak berlarut-larut dan dapat ditangani dalam satu pintu tanpa harus berpindah-pindah instansi.

Menurut Eri, konflik pertanahan yang muncul di tengah masyarakat cukup beragam. Mulai dari tumpang tindih kepemilikan, persoalan waris, hingga potensi praktik mafia tanah. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah di tingkat kelurahan atau kecamatan.

”Jika ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, tidak bisa diselesaikan hanya oleh lurah. Bisa langsung mengajukan ke Satgas Reforma Agraria,” ujarnya. Pembentukan satgas ini melibatkan lintas instansi, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga masuk dalam struktur satgas agar proses penanganan memiliki kepastian hukum dan tidak memicu konflik berkepanjangan antarwarga. Eri berharap, kehadiran BPN dapat meminimalkan gesekan akibat perbedaan atau sengketa surat kepemilikan tanah.

Saat ini, seluruh komponen Satgas Reforma Agraria telah terbentuk dan siap bekerja. Selain BPN, unsur kejaksaan dan pemkot turut terlibat. Eri mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan persoalan pertanahan yang dihadapi.

Untuk sementara, laporan dapat disampaikan melalui Command Center 112. Kantor satgas berada di Jalan Sedap Malam, di sebelah Kantor Inspektorat Surabaya. Ke depan, pemkot juga menyiapkan kantor satgas di lima wilayah kota.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai sengketa tanah selama ini memang kerap sulit diselesaikan secara cepat. ”Tidak jarang, persoalan mandek di BPN karena kewenangannya berada di pemerintah pusat,” terang dia. (ata/gal/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Surabaya #BPN #pemkot surabaya #Forkopimda