SURABAYA – Sertifikat hak milik (SHM) sebuah rumah di Perumahan Ketintang Permai, Surabaya, mendadak berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya. SHM yang semula tercatat atas nama Iswari bersama tiga anaknya, yakni Adhi Hosanna Desatria, Ardhito Bhirawa Desatria, dan Adhelia Rizky Nugrahini, berubah menjadi atas nama Ronny Atmadja.
Peralihan tersebut dipersoalkan karena Iswari mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan rumah dan tanah tersebut kepada siapa pun. Atas kejadian itu, Iswari dan ketiga anaknya menggugat Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Mereka menilai proses peralihan SHM tersebut bermasalah dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Kuasa hukum penggugat, Tri Tejonarko, menjelaskan bahwa peralihan kepemilikan rumah seluas 314 meter persegi itu tercatat terjadi pada 2022. Namun, kliennya tidak pernah menandatangani dokumen transaksi apa pun.
”Tanah dan rumah itu tidak pernah dialihkan atau dijual kepada siapa pun,” kata Tri, kemarin (11/1).
Tri menilai peralihan tersebut janggal, karena salah satu pemilik sertifikat, Ardhito Bhirawa Desatria, sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun akibat perkara korupsi. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Surabaya, para penggugat meminta Kantah Surabaya I membatalkan pencatatan peralihan SHM atas nama Ronny Atmadja.
Iswari, yang kini berusia 68 tahun, baru mengetahui SHM rumahnya beralih ketika didatangi petugas sebuah bank milik negara pada 2025. Petugas bank tersebut mencari Ronny Atmadja dan menyampaikan rencana lelang rumah karena dijadikan agunan kredit. Dari situlah Iswari mengetahui rumahnya telah diagunkan dan peminjam mengalami gagal bayar.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantah Surabaya I Budi Hartanto belum memberikan keterangan. Ronny Atmadja juga belum diketahui keberadaannya. (gas/adn)
Editor : Aditya Novrian