Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sengketa Aset Pailit di Surabaya, Kurator Rugi Rp 5 M

Aditya Novrian • Kamis, 15 Januari 2026 | 10:49 WIB
Ilustrasi kerugian keuangan
Ilustrasi kerugian keuangan

SURABAYA – Selama hampir lima tahun, rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 dikuasai ormas Madas meski telah masuk daftar harta pailit. Kondisi tersebut membuat kurator Albert Riyadi Suwono menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyegelan aset ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Albert menyebut upaya eksekusi terakhir pada Senin (12/1) gagal dilakukan karena rumah tersebut masih diduduki sekelompok orang dari Madas. Padahal, aset itu merupakan bagian dari budel pailit Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit pada 2021.

Albert ditunjuk sebagai kurator untuk membereskan harta pailit tersebut setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan Tutiek Retnowati.

Menurut Albert, Achmad sebenarnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan aset untuk dilelang guna melunasi kewajiban kepada para kreditur. Namun sebelum proses pemberesan berjalan, aset justru diduduki oleh Madas. ”Mereka masuk dengan melompati pagar dan merusak gembok. Saat itu saya sudah melapor ke polisi,” ujarnya, Selasa (13/1).

Pendudukan itu berawal dari klaim almarhum Berlian Ismail, pendiri Madas, yang mengaku sebagai pemilik sah aset tersebut melalui transaksi jual beli. Berlian sempat mengajukan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga Surabaya untuk melawan putusan pailit.

Namun, gugatan tersebut kandas hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. ”Secara hukum sudah tidak ada lagi hak untuk mengklaim aset itu,” tegas Albert. Akibat tidak dapat menguasai dan melelang aset, Albert mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Madas Serumpun Muhammad Ridwansyah mengeklaim rumah tersebut bukan milik Achmad, melainkan milik almarhum Hartini, dan pihaknya mengaku mendapat kuasa dari ahli waris untuk menguasai aset tersebut. (gas/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Surabaya #Hukum #Sengketa Aset #Pengadilan Niaga Surabaya