SURABAYA – Pasangan suami istri Dermawan Wibowo dan Fitri Fauziah Akbar menggugat proses lelang rumah mereka yang dilakukan salah satu bank pelat merah. Rumah yang ditaksir bernilai sekitar Rp 850 juta itu dilelang dengan harga Rp 212 juta. Fitri menilai nilai lelang tersebut terlalu murah dan merugikan pihaknya. Gugatan perlawanan pun diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Fitri, Tri Tejonarko, menjelaskan perkara ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Dermawan pada 2020 lalu. Nilai kredit yang diajukan sebesar Rp 448 juta dengan agunan sebuah rumah seluas 105 meter persegi di kawasan Wisma Lidah Kulon, Bangkingan, Surabaya.
Menurut Tri, selama beberapa tahun pembayaran kredit berjalan lancar. Permasalahan baru muncul dalam enam bulan terakhir akibat kendala pada usaha kliennya. ”Selama ini pembayaran lancar. Baru sekitar enam bulan terakhir macet karena ada gangguan pada usaha,” ujarnya, kemarin (22/1).
Tri menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Bahkan, Dermawan telah berupaya melakukan negosiasi dengan pihak bank dan menyatakan kesanggupan untuk membayar utang pokok sebesar Rp 448 juta.
”Klien kami masih memiliki kemampuan membayar. Usaha gudang masih berjalan dan tidak ada masalah serius. Ini soal perputaran uang,” tuturnya. Pihaknya menilai langkah bank yang langsung melakukan lelang terlalu tergesa-gesa.
Apalagi, debitur masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Dalam gugatan tersebut, Fitri meminta agar pengadilan menyatakan proses lelang tidak sah dan membatalkan penjualan rumah tersebut.
Tri juga menyoroti selisih besar antara nilai pasar rumah dan harga lelang. Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi merugikan nasabah. ”Kami berharap pengadilan melihat fakta bahwa klien masih sanggup membayar dan rumah dilelang dengan harga yang tidak wajar,” pungkasnya. (leh/gas/adn)
Editor : Aditya Novrian