Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tanpa Adanya Bukti yang Jelas, Aparat Menyebarkan Berita Hoax tentang Kakek Penjual Es Kue Gabus yang Menggunakan Spons Bedak

Aditya Novrian • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:40 WIB
Tuduhan penggunaan spons bedak pada es gabus ramai diperbincangkan publik. pentinganya penyelidikan akurat sebelum bertindak. (Pinterest @tunggalyayan)
Tuduhan penggunaan spons bedak pada es gabus ramai diperbincangkan publik. pentinganya penyelidikan akurat sebelum bertindak. (Pinterest @tunggalyayan)

BOGOR 一 Dua aparat melakukan aksinya dengan melakukan penyelidikan terhadap kakek Suderajat penjual es kue gabus yang diduga menggunakan bahan spons bedak. Penyelidikan diduga tanpa adanya bukti yang kuat. Tanpa adanya bukti yang kuat membuat penyelidikan berubah menjadi sebuah tuduhan, setelah hasil uji laboratorium keluar dan menyatakan bahwa es kue gabus yang dijual terbukti aman dikonsumsi.

Terbukti salah dan menyebarkan berita hoax, dua aparat menyampaikan permintaan maaf kepada kakek Sudrajat. Permintaan maaf disampaikan pada Selasa (27/01/2026) melalui video yang beredar di media sosial dengan menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan sebelumnya kepada kakek Sudrajat merupakan sebuah respons cepat atas laporan warga dan mencegah potensi bahaya.

Baca Juga: Anak Valen Dituntut 10 Bulan Penjara, Imbas Pencemaran Nama Baik terhadap Putra Hardi

Video yang beredar di media sosial tentang kasus kakek Sudrajat membuat warganet menghujat kedua aparat akibat perilaku yang dianggap kasar kepada kakek Sudrajat, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar terhadap tuduhan penggunaan spons bedak pada es kue gabus. Hingga saat ini permasalahan tersebut menjadi lebih runyam dan melebar.

Pasal 4 peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dasar yang dilakukan saat penyidikan adalah laporan polisi/pengaduan, surat perintah tugas, laporan hasil penyelidikan, surat perintah penyidikan, serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

Penangkapan kepada pelaku memerlukan bukti yang sah dan akurat. Menurut pasal 184 KUHAP menyebutkan bukti dikatakan sah apabila adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Adanya bukti tersebut membuat penyelidikan lebih efisien dan aman karena untuk meminimalisir pencemaran nama baik, dan penyebaran berita hoax.

Baca Juga: FIA UB Gelar Diskusi Bahas Sistem Penegakan Hukum di RUU KUHAP

Dengan adanya pasal 4 dan pasal 184 mempermudahkan penyidikan. Selain itu, penyidikan akan menjadi lebih akurat karena didukung dari berbagai bukti yang sah sehingga dapat meminimalisir atas tuduhan yang seharusnya tidak diterima korban yaitu pencemaran nama baik, dan juga menghindari penyebaran berita hoax. Sebagai aparat yang bertugas untuk mengamankan harus tetap bertindak tenang dan tidak gegabah hingga bukti yang terkumpul kuat untuk melakukan penangkapan atau intrograsi kepada pelaku atau korban.

Penulis: Diva Ayu Herdianasari

Editor : Aditya Novrian
#Es Gabus #Hoax #penyelidikan