RADAR MALANG – Komisi lll DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya pada Selasa (28/1). Rapat ini digelar guna menjawab tuntutan masyarakat terkait kasus korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut bermula ketika, Hogi Minaya (43) yang mengendarai mobil beriringan dengan istrinya, Arsita Minaya (39), yang mengendarai sepeda motor untuk mengentarkan dagangannya. Dalam perjalanan, tas milik Arsita dijambret oleh pelaku tak dikenal. Hogi kemudian berupaya mengejar pelaku penjambretan tersebut. Namun, naas sang penjambret tetap melajukan kendaraannya hingga menabrak tembok dan meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, Hogi Minaya dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi yang karena kelaliannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga orang lain mneinggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12juta.
Sementara itu, mantan anggota Polri, Rikwanto, menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena seluruh rangkaian kejadian merupakan kasus penjambretan. “Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas, yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, menyampaiakan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai keliru. “Kami pada kesempatan ini memohon maaf apabila dalam penangana kami ada yang salah. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya kepada Pak Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburrahman, S.H., M.H, mengaku kecewa terhadap kinerja yang Kapolresta Sleman. Menurutnya, penegakam hukum seharusnya lebih mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum.
Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan kesimpulam RDP dan RDP sebanyak tiga poin.
Pertama, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Hogiminaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.
Penulis: Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian