Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Belum Punya Sertifikat Tanah? Ini Prosedur Pendaftaran yang Wajib Diketahui

Aditya Novrian • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:35 WIB
Ilustrasi kepemilikan sertifikat tanah (freepik)
Ilustrasi kepemilikan sertifikat tanah (freepik)

RADAR MALANG - Kepemilikan properti, khususnya tanah akan diakui secara hukum apabila memiliki sertifikat. Meski demikian, hingga kini masih banyak tanah yang belum bersertifikat, terutama di wilayah Kabupaten Malang.

Dari total 1,4 juta bidang tanah yang tercatat, hanya sebanyak 777 ribu bidang tanah yang sudah mengantongi sertifikat. Padahal, keberadaan sertifikat memiliki manfaat besar seperti memudahkan transaksi dan meningkatkan nilai jual properti. Dilansir dari Brighton, berikut ini merupakan prosedur pendaftaran tanah secara lengkap. 

Syarat dokumen yang harus disiapkan 

Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini sebelum mengunjungi kantor BPN. Namun perlu diingat bahwa ketentuan dokumen di bawah ini sedikit berbeda bergantung pada status tanah. 

Bagi tanah hasil jual beli yang sudah memiliki Akta Jual Beli 

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
  3. Akta Jual Beli (AJB) asli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) penjual.
  6. Sertifikat asli tanah sebelumnya (jika ada, untuk proses balik nama).

Bagi tanah yang berasal dari girik 

  1. Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  3. Girik atau Letter C asli yang terdaftar di kelurahan/desa.
  4. Surat Riwayat Tanah yang menjelaskan sejarah kepemilikan tanah secara runtut, dari pemilik pertama hingga pemohon saat ini.
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan/desa, yang ditandatangani oleh saksi (misalnya tetangga atau ketua RT/RW).
  6. Akta Jual Beli (jika perolehan girik melalui jual-beli) atau Surat Keterangan Waris (jika perolehan dari warisan).

Baca Juga: 623 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang tanpa Sertifikat

Langkah-langkah mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  1. Kunjungi Kantor BPN setempat dan beli map permohonan di loket. Kemudian, isi formulir dan lampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Serahkan dokumen dan formulir ke loket, dan apabila berkas telah lengkap Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran, serta biaya yang harus dibayar. 
  3. Setelah melakukan pembayaran, BPN akan mengatur waktu untuk melaksanakan pengukuran lahan. Pastikan Anda hadir saat pengukuran karena hasil pengukuran ini akan digunakan sebagai dasar pembuatan surat ukur dan peta bidang tanah. 
  4. Setelah pengukuran, BPN akan membentuk tim Panitia A untuk mengkaji data hukum dan fisik tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan tanah tidak tumpang tindih atau bersengketa.
  5. Data hukum tanah akan diumumkan selama 60 hari di kantor BPN dan kantor kelurahan setempat. 
  6. Apabila dalam 60 hari tidak ada sanggahan dari pihak manapun, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah.
  7. Anda akan dihubungi pihak BPN apabila sertifikat sudah selesai dan bawa bukti pendaftaran dan KTP asli untuk mengambilnya.

Itulah prosedur lengkap pendaftaran tanah agar mendapatkan sertifikat. Walaupun prosesnya cukup rumit dan memerlukan waktu hingga biaya, sertifikat membuat properti Anda lebih aman dan bernilai tinggi di masa depan. 

Disunting kembali oleh: Afida Rahma Tsabita

Editor : Aditya Novrian
#prosedur #sertifikat tanah #sertifikat #pendaftaran