SURABAYA – Seorang jemaat gereja sekaligus warga Malang di Kota Surabaya melapor ke Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana sumbangan keagamaan. Laporan dibuat pada 23 Januari lalu.
Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, kuasa hukum pelapor yang berinisial PP, menyatakan laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dana pembangunan yang diserahkan jemaat untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja.
”Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul pertanyaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan,” jelas Hasran.
Kerugian materiil yang dialami pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Yakni hasil akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan selama beberapa tahun.
Hasran menuturkan, langkah hukum ditempuh setelah upaya klarifikasi dan permintaan penjelasan secara internal tidak memperoleh tanggapan memadai.
”Pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Hasran menambahkan, laporan baru diajukan PP, namun tidak menutup kemungkinan ada jemaat lain dengan kepentingan hukum serupa.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abast membenarkan laporan tersebut.
Menurut Julest, laporan polisi memuat dugaan penipuan atau penggelapan, namun keterlibatan gereja atau lembaga keagamaan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
”Untuk tahap selanjutnya, kami lakukan penyelidikan,” pungkas dia. (mel/adn)