Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PKL Pasar Takjil Veteran Bayar Preman Rp 150 Ribu, Polisi dan Dishub Turun Tangan

Mahmudan • Minggu, 22 Februari 2026 | 06:00 WIB

Beberapa lapak pedagang Pasar Takjil berdiri di ruas Jalan Veteran kemarin (21/2). (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)
Beberapa lapak pedagang Pasar Takjil berdiri di ruas Jalan Veteran kemarin (21/2). (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)

MALANG KOTA – Pasar takjil di Jalan Veteran ilegal. Ada ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan takjil dan mereka mendirikan lapak di ruas jalan. Ada pula yang membawa gerobak, maupun dagangan di atas motor.

Pantauan Jawa Pos Radar Malang kemarin (21/2), keberadaan pasar takjil dadakan tersebut menghambat arus lalu lintas. Apalagi mayoritas pembeli menggunakan sistem drive thru hingga memakan separo ruas jalan. Kondisi tersebut melanggar Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan.

Baca Juga: Ratusan Juta Mengalir, Tak Ada Retribusi Pasar Takjil ke Pemerintah Kota Malang

Sebenarnya para pedagang menyadari telah melanggar aturan, namun mereka berani berjualan karena sudah membayar ke preman. Salah satu pedagang es pisang hijau yang tidak mau disebut namanya mengaku sudah membayar Rp 150 ribu untuk jualan di lokasi tersebut. Namun dia tidak menyebutkan spesifik pihak mana yang menerima upeti tersebut.

“Dua minggu sebelum Ramadan, saya bayar ke preman di sini,” ujar pria asal Malang itu.

Terpisah, Polsek Lowokwaru sudah menertibkan para pedagang. Di samping itu, polisi juga sudah menindaklanjuti dugaan keberadaan preman yang membuka pasar takjil dadakan tersebut

“Kami sudah memanggil “preman” itu dan mereka mengaku salah, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hartanto kemarin.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Malang Ungkap 10 Sampel Takjil Tidak Layak Konsumsi

Dia menegaskan, penyelenggaraan pasar takjil di bahu jalan harus mendapat izin keramaian berdasar rekomendasi Pemkot untuk diajukan ke kepolisian. Namun PKL di Jalan Veteran tak memiliki izin itu.

Pihaknya juga sudah berkali-kali menertibkan PKL di sana, tapi butuh ketegasan dari Pemkot untuk menertibkan. Sebab personel mereka terbatas, sehingga butuh bantuan dari satpol PP untuk menertibkan.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, PKL tidak seharusnya berjualan di ruas jalan. Oleh karena itu, pihaknya mengoordinasikan hal tersebut dengan Satpol PP dan diskoperindag.

“Kami akan mendalami dulu, termasuk potensi adanya oknum penyelenggara pasar takjil yang mematok sewa seperti pasar takjil ilegal di Jalan Soekarno Hatta lalu,” ujar Jaya.(aff/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Takjil #Veteran #preman