Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Formasi: Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Bukti Tidak Adanya Kepastian Usaha pada Sektor IHT

A. Nugroho • Selasa, 24 Februari 2026 | 17:45 WIB

BERGERAK: Sektor industri hasil tembakau (IHT) yang butuh ruang untuk tumbuh.
BERGERAK: Sektor industri hasil tembakau (IHT) yang butuh ruang untuk tumbuh.


MALANG - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai tidak ada kepastian usaha pada sektor industri hasil tembakau (IHT) dengan rencana diterbitkannnya penambahan layer tarif cukai.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengatakan padahal peraturan yang terkait dengan IHT sangat banyak dan membelenggu berupa a.l PP, Permenkes, PMK, dan BPOM.


Di sisi lain, IHT dituntut kinerja meningkat sehingga setoran pendapatan dari cukai dan pajak juga naik setiap tahunnya. namun pada saat yang sama penerimaan cukai dipatok naik terus per-tahunnya. Layer tarif baru untuk SKM golongan III tidak diperlukan karena struktur dan besaran tarif yang sudah bagus, sudah kondusif bagi IHT.


“Jika pemerintah bersikukuh menerbitkan penambahan layer tarif cukai baru, maka berarti kebijakan Menkeu tersebut tidak populis karena tidak menjaga keberlangsungan seluruh IHT yang selama ini menjadi penopang keuangan negara melalui cukai yang dibayarkan,” ujarnya.


Tarif cukai yang hanya 8 layer, sangat baik. Kondusifitas IHT diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 dan 2026.


Selain itu, relatif massifnya penindakan peredaran rokok ilegal menjadikan usaha IHT bergeliat, mulai ada tren peningkatan permintaan di pasar. “Kalau ada permintaan di pasar, berarti pasokan barang kan tidak ada,” ujarnya.


Namun di tengah kondusifitas usaha di sektor IHT, Heri menegaskan, tiba-tiba pemerintah mewacanakan menerbitkan penambahan layer tarif cukai rokok baru, yakni layer bertambah jadi 9 dengan adanya SKM golongan III.
Dengan adanya penambahan layer tarif cukai, akan berpengaruh kepada kinerja SKM golongan II dan SKT semua golongan karena harganya tidak terlalu terpaut jauh.
Regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang yang saling tumpang tindih juga memberatkan sektor IHT.


Dia mencontohkan, larangan penambahan saus pada rokok. Hanya boleh tembakau dan cengkeh. Padahal saus penting untuk memperkuat rasa dan flavour.
Jika kebijakan ini direalisasikan, maka berarti sama saja dengan menghancurkan IHT secara sistematis. “Jadi kami sepertinya hanya diperas, diminta sektor pendapatan dari sektor pajak dan cukai ke negara, namun tidak ada perlindungan dari pemerintah. Tidak ada kepastian usaha di sektor IHT,” ucapnya.


Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, setuju dengan sinyalemen Formasi. Menurutnya, sebaiknya pemerintah turut menjaga iklim yang kondusif dengan tidak menambah berbagai aturan ataupun kebijakan baru yang membuat gaduh, seperti rencana penambahan layer tarif cukai .
Dia menilai, situasi tersebut sebagai dampak dari mandegnya pemerintah dalam menyelesaika roadmap pengembangan IHT ke depan, sehingga hal ini semakin menambah ketidakpastian keberlangsungan IHT.


Perlindungan pasar dari serangan rokok ilegal pun masih terbatas dan kurang efektif menumpas rokok illegal, padahal ini kunci meningkatkan penerimaan cukai IHT, bukan dengan menambah layer cukai untuk mengadopsi rokok illegal masuk ranah legal.
Dari sisi pemangku kebijakan maupun pelaku usaha, struktur layer cukai saat ini sudah sangat pas dengan situasi saat ini.


Pemerintah melalui Kemenkeu perlu mengakaji ulang terkait penambahan layer tarif cukai dan berbagai aturan yang destruktif bagi iklim usaha IHT. “Pemerintah jangan setengah hati, berharap setoran cukai meningkat tetapi IHT-nya ditekan dengan berbagai aturan yang memberatkan,” ucapnya.


Apalagi pemerintah masih sangat membutuhkan penerimaan yang besar dari sektor IHT ini melalui pajak dan cukai. Kontribusi IHT pada penerimaan negara masih belum dapat tergantikan, bahkan dividen BUMN-pun tak akan mampu menggantikan setoran pajak dan cukai IHT yang rata-rata mencapai Rp 200 triliun tiap tahunnya atau berkontribusi sekitar 10% dari total pendapatan APBN.


Saat ini, dia menegaskan, IHT padat aturan. Hal itu dibuktikan dengan lebih dari 300 aturan yang terkait IHT dengan komposisi sekitar 90% bersifat pembatasan, kemudian sekitar 9% terkait pajak dan cukai dan sekitar 1% terkait ekonomi dan kesejahteraan.


Hal ini menunjukkan bahwa sangat minim sekali aturan yang mengatur untuk perlindungan pasar agar lapangan kerja tetap terjaga.belum lagi ditambah berbagai peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterbitkan oleh pemerinatah daerah provisi maupun kabupaten/kota, di mana terdapat 595 peraturan di tingkat daerah.


Data Kemenkes menyebut, aturan di Tingkat daerah tersebut terdiri dari 329 Perda di tigkat kab/kota, 260 Perbub/Perwali, dan terdapat 6 Peraturan Gubernur.


Situasi ini juga diperparah dengan berbagai aturan non fiskal yang sangat membelenggu, misalnya PP 28/2024 tentang peraturan pelaksana UU 23/2023 tentang Kesehatan, terutama bagian XXI tentang zat adiktif dan kemudian diturunkan ke bebrapa pasal yang mengatur dari ketentuan produksi, importasi, pengedaran produk tembakau, kemasan, iklan, promosi, sponsorship, sampai dengan pembatasan tanggung jawan CSR pabrikan rokok.


Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa berdasarkan kalkulasi, kerugian ekonomi yang berpotensi ditimbulkan akibat penerapan PP tersebut dapat mencapai Rp 103 triliun.


Angka tersebut diperoleh dari proyeksi dampak hilangnya nilai ekonomi, yakni mencapai Rp 79,06 triliun, kemudian aturan pemajangan produk berkontribusi terhadap hilangnya nilai ekonomi sebesar Rp 19,63 triliun dan aturan pembatasan iklan IHT berdampak terhadap hilangnya nilai ekonomi sebesar Rp 4,39 triliun.


Kondisi ini akan berdampak pada kehilangan nilai ekonomi yang besar jika dikaitkan dengan keberlansungan pendapatan tenaga kerja pada linkage sektor ekonomi di IHT, diantaranya sekitar 1,2 juta petani tembangkau dan cengkeh, sekitar 4,8 juta tenaga kerja yang terdapat dirantai pasok IHT (distribusi, buruh linting, toko kelontong/UMKM).


PP 28/2024 tersebut diatur secara lebih teknis di permenkes maupun aturan turunan lainnya seperti Peraturan 18/ 2025 Tentang Pengawasan Produk Tembakau Dan Rokok Elektronik.


Situasi ini akan semakin memberat iklim usaha sektor IHT. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah dapat meninjau ulang PP 28/2024 dan aturan turunanya karena penerapan kebijakan tersebut dinilai akan terus mengancam kepastian usaha dan kelangsungan hidup ekosistem pertembakauan dalam negeri.

Editor : A. Nugroho
#Rokok #formasi #tembakau #iht