Sehingga tidak ada lagi alasan belum ada pendataan dan penindakan terhadap bangunan liar yang merugikan masyarakat secara umum. ”Bisa dilakukan sambil menyusun perwali. Kalau pendataan saja tidak perlu petunjuk teknis di perwal,” tambahnya. Dia menerangkan, perwali dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.
Baca Juga: Dewan Dorong Pemerintah Kota Malang Tertibkan Bangunan Liar
Ada beberapa opsi sanksi yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung. Mulai dari surat peringatan, sanksi denda, dan yang paling berat yakni pembongkaran bangunan. ”Penghitungan denda nanti diatur melalui perwali. Perda hanya memberikan gambaran besar aturan yang akan diterapkan,” jelas Dito.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga sempat menginstruksikan hal serupa pada 2025 lalu. Namun sampai saat ini belum ada action-nya. Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto menyebut bahwa sejauh ini pendataan bangunan masih dilakukan per wilayah. Seperti per kelurahan dan kecamatan.
Dengan terbitnya Perda Bangunan Gedung, pihaknya akan melakukan penggabungan menjadi satu data. Sehingga data seluruh bangunan di Kota Malang bisa terpusat. ”Kalau dari kami belum ada pendataan bangunan. Setelah perda ini akan disegerakan,” ujar dia.
Dandung mengatakan, dengan banyaknya jumlah bangunan, pendataan tidak bisa hanya dilakukan DPUPRPKP saja. Untuk itu, identifikasi akan menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan. ”Sudah ada yang melakukannya, tapi ada yang belum. Nanti seluruh kecamatan akan membantu proses pendataan,” terang dia. (adk/by)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang