DPRD Kota Malang Minta Pemkot Data Ulang Jumlah Bangunan Liar
Andika Satria Perdana• Sabtu, 18 April 2026 | 09:54 WIB
Ilustrasi Bangunan Liar (freepik)
MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana penertiban bangunan liar setelah Perda Bangunan Gedung disahkan mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Sambil menunggu penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sebagai petunjuk teknisnya, pemkot diminta melakukan pendataan ulang. Khususnya terkait bangunan yang tidak berizin.Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyebut, saat ini Kota Malang belum memiliki data terbaru tentang perizinan bangunan. Itu membuat jumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) atau bangunan yang tidak berizin belum diketahui secara spesifik.Rencana Pendaftaran Ulang Jumlah Bangunan
Dito menegaskan, penindakan bangunan liar tidak bisa dilakukan tanpa pendataan terlebih dahulu. Sehingga proses yang harus disegerakan saat ini adalah identifikasi perizinan bangunan. ”Karena jumlah bangunan saat ini sudah berkembang dan sangat banyak. Mungkin nanti Pemkot Malang bisa membuat skala prioritas,” ujarnya.Dia mencontohkan, identifikasi bisa dilakukan pada perizinan bangunan untuk tempat usaha terlebih dahulu. ”Setelah Perda Bangunan Gedung disahkan, kami mendorong identifikasi tidak hanya dilakukan kepada bangunan yang melanggar. Eksisting yang ada juga harus dicek lagi,” tegas Dito.Baca Juga: Normalisasi Sungai Surak di Tepi Jalan Arteri Malang-Surabaya Tertunda karena Bangunan Liar Masih BerdiriItu untuk memastikan bangunan tersebut sudah dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Politisi Partai NasDem itu mendorong pendataan bisa dimulai tahun ini. Sebab, sudah ada Perda yang mengamanatkan hal tersebut.
Sehingga tidak ada lagi alasan belum ada pendataan dan penindakan terhadap bangunan liar yang merugikan masyarakat secara umum. ”Bisa dilakukan sambil menyusun perwali. Kalau pendataan saja tidak perlu petunjuk teknis di perwal,” tambahnya. Dia menerangkan, perwali dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.
Ada beberapa opsi sanksi yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung. Mulai dari surat peringatan, sanksi denda, dan yang paling berat yakni pembongkaran bangunan. ”Penghitungan denda nanti diatur melalui perwali. Perda hanya memberikan gambaran besar aturan yang akan diterapkan,” jelas Dito.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga sempat menginstruksikan hal serupa pada 2025 lalu. Namun sampai saat ini belum ada action-nya. Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto menyebut bahwa sejauh ini pendataan bangunan masih dilakukan per wilayah. Seperti per kelurahan dan kecamatan.
Dengan terbitnya Perda Bangunan Gedung, pihaknya akan melakukan penggabungan menjadi satu data. Sehingga data seluruh bangunan di Kota Malang bisa terpusat. ”Kalau dari kami belum ada pendataan bangunan. Setelah perda ini akan disegerakan,” ujar dia.
Dandung mengatakan, dengan banyaknya jumlah bangunan, pendataan tidak bisa hanya dilakukan DPUPRPKP saja. Untuk itu, identifikasi akan menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan. ”Sudah ada yang melakukannya, tapi ada yang belum. Nanti seluruh kecamatan akan membantu proses pendataan,” terang dia. (adk/by)